ARGA MAKMUR – Sekda Bengkulu Utara (BU) Dr. Haryadi, MM, M.Si menegaskan jika Kabid Aset Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DKAD) sudah menjalani pemeriksaan. Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan 63 hektare milik Pemkab Bengkulu Utara. Ini terkait penegasan kepemilikan lahan Pemkab.
Haryadi menuturkan jika lahan tersebut adalah lahan milik Pemkab BU dan sudah lepas dari lahan HGU perkebunan PT Pamor Ganda. Bahkan saat ini lahan tersebut sudah memilkiki sertifikat lahan yang sah menandakan milik Pemkab BU. “Kita sudah sampaikan ke penyelidik kejaksaan bahwa lahan itu milik Pemkab dan dibuktikan dengan sertifikat lahan tersebut,” katanya. Ia mengakui jika memang lahan tersebut semua berasal dari lahan HGU PT Pamor Ganda. Namun lahan tersebut sudah dilepaskan dari HGU dan diserahkan ke Pemkab BU dan akan dimanfaatkan bagi bangunan pemerintahan dalam waktu dekat ini. “Memang di atas lahan tersebut berisi batang karet karena sebelum dilepaskan dari HGU, itu memang HGU PT Pamor Ganda,” katanya. Terkait adanya aktivitas panen kebun karet di atas lahan Pemkab BU 2018-2020 tersebut, ia mengaku tidak pernah mengetahuinya. Bahkan Pemkab BU tidak pernah menjalin kerja sama terkait pengelolaan lahan tersebut termasuk dengan PT Pamor Ganda sejak 2018-2020 tersebut. “Sehingga jika memang ada yang melakukan panen di kebun tersebut, kami tidak mengetahuinya dan kami serahkan ini pada pihak berwajib (Kejari, red) dan kita mendukung segala proses hukum yang dilakukan,” tegasnya. Sekadar mengetahui, sebelumnya salah satu pimpinan PT Pamor Ganda Ketahun berinisial Pa sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkulu Utara (BU). Dalam pemeriksaan, Pa mengakui jika melakukan panen tersebut tersebut, pada penyelidik ia mengaku perusahaan hanya mendapatkan Rp 600 juta. Dalam kurun dua tahun tersebut lantaran tak seluruh batang dipanen oleh perusahaan. Uang tersebut juga dikirimkan ke perusahaan pusat di Jakarta. Disinyalir hal inilah yang membuat Jaksa melakukan pemanggilan pada SGL yang merupakan direktur utama PT Pamor Ganda. Sayangnya, dua kali panggilan SGL masih berhalangan menghadiri pemeriksaan. Sekedar mengetahui, jika berkaca dari kebun masyarakat rata-rata satu hektare lahan bisa diisi dengan 800-1000 batang karet dengan rata-rata minimal 500 kg perbulan per hektare. Ini artinya jika dalam 63 hektare, bisa menghasilkan Rp 315 Juta dengan harga Rp 10 ribu perkilonya. Jumlah ini bisa lebih besar lagi jika memang karet tersebut dirawat dengan pupuk rutin dan lahan yang dipelihara layaknya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan. Sebelumnya Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Deny Agustian, SH, MH menuturkan jika jaksa akan mengegendakan kembali mengundang SGL. Dalam surat keterangan dokter yang dilampirkan, SGL diminta untuk beristirahat hingga 19 Oktober mendatang. “Jadi akan kita agendakan kembali. Hari ini kita sudah terima surat dari yang bersangkutan (SGL, red) berikut lampiran surat keterangan yang ditandatangani dokter di salah satu rumah sakit,” katanya. Denny juga mengakui jika pemeriksaan SGL sangat penting. Hal ini terkait dengan penelusuran aliran dana, sesuai data yang sudah didapatkan penyelidik dari pemeriksaan Pa yang merupakan pimpinan PT Pamor Ganda Ketahun. “Ini dalam rangka penelusuran dan singkronisasi dari keterangan yang sudah kita dapatkan sebelumnya dari manajemen perusahaan yang ada di BU,” katanya. Ia tidak menampik jika dari pemeriksaan manajemen PT Pamor Ganda Ketahun memang sudah mengakui jika adanya aktivitas pengelolaan dengan mengambil hasil kebun karet di atas lahan 63 hektare tersebut. Meskipun, manajemen hanya mengaku jika uang yang dihasilkan atau keungtungan hanya sekitar Rp 600 juta. “Memang manajemen perusahaan di BU mengakui memanen dan mendapatkan hasil. Namun hasilnya berapa tidak bisa kita ungkapnya, makanya kita membutuhkan keterangan dan melakukan penelusuran sesuai keterangan sebelumnya,” ujar Denny. Sayangnya salah satu tim pengacara PT Pamor Ganda Bayu Saptiawan, SH belum bisa dikonfirmasi oleh RB. RB mencoba mengkonfirmasi Bayu melalui telepon dan pesan singkat aplikasi ke nomor yang biasa dihubungi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Bayu. (qia)Pemkab Bengkulu Utara Pegang Sertifikat, Tak Tahu Kebun Dipanen
Sabtu 16-10-2021,11:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :