TUBEI – Pedagang yang sampai saat ini masih juga menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan, diimbau segera menertibkan diri. Dalam waktu dekat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di tempat terlarang. Khususnya pedagang di seputaran Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen yang belakangan mulai menyalahgunakan fungsi trotoar dan jalan. “Pedagang yang terjaring akan kami sanksi tegas,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andrian Aristiawan, SH. Tidak hanya pembinaan, barang dagangan yang terjaring operasi dipajang di trotoar akan diamankan. Soalnya sosialisasi dan tindakan preventif sudah sering dilakukan. Bahkan peringatan juga sudah sering dilayangkan. ‘’Jadi jangan salahkan pihak lain kalau dilakukan penertiban terhadap PKL yang tidak kooperatif,’’ tegas Andrian. Diharapnya perangkat kecamatan beserta kelurahan dan desa ikut berperan membantu upaya penertiban PKL yang tidak juga disiplin. Setiap perangkat pemerintahan, harus memberikan pemahaman bahwa mamakai trotoar di luar kepentingan pejalan kaki merupakan tindakan melanggar hukum. ‘’Kami harap pedagang yang sampai saat ini masih melanggar dapat bersikap kooperatif kalau tidak mau ditindak tegas,’’ ungkap Andrian. (sca)
Satpol PP Ingatkan Pedagang Tak Pakai Trotoar
Sabtu 16-10-2021,14:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :