ARGA MAKMUR – Penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu Utara (BU) atas dugaan kegiatan panen karet di atas lahan 63 hektare milik Pemkab BU oleh PT. Pamor Ganda (PG), mendapat tanggapan dari Penasehat Hukum (PH) PT. PG, Jonny Simamora, SH, M.Hum. Ia mengakui perusahaan memanen karet di atas lahan tersebut. Namun, Jonny menegaskan hal tersebut bukan perbuatan melawan hukum. Sebab, panen dilakukan sejak 2018 hingga sertifikat pelepasan lahan tersebut terbit dan resmi bukan lagi menjadi milik PT. PG. “Lahan itu diajukan pelepasannya 2018 dan kita panen selama proses sertifikasi lahan. Setelah sertifikat pelepasan lahan terbit 2019, tidak lagi ada aktivitas panen,” kata Jonny. Selama sekitar satu tahun tersebut, ia menuturkan ada hasil panen Rp 600 juta yang merupakan pendapatan kotor. Dari 63 Ha lahan yang kini dilakukan penyelidikan oleh Kejari, hanya 25 Ha yang sempat dipanen oleh perusahaan. “Jadi tidak semuanya kita panen, karena sebagian karet yang tidak produktif lagi,” ujarnya. Jonny menjelaskan PT. PG sebelumnya melepaskan dan menyerahkan 163 Ha lahan. Lahan tersebut adalah lahan yang semua adalah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang di atasnya berisi karet yang memang ditanam oleh perusahaan. “Dalam hukum adat, siapa yang menanan itu yang memamen. Tidak ada yang salah,” katanya. Selain itu, sesuai permohonan pelepasan lahan serta surat jawaban pelepasan lahan dari PT. PG, menyebutkan bahwa PT. PG memberikan atau melepaskan lahan, tetapi tidak pernah menyebutkan isi atau karet yang ada di atas lahan tersebut. “Makanya kita panen, itupun saat proses administrasi pembuatan sertifikat. Setelah sertifikat pelepasan terbit, kita tidak panen lagi,” tegas Jonny.
Klaim Saat Panen Sertifikat Belum Terbit
Minggu 17-10-2021,12:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :