JAKARTA – Setelah Alex Noerdin menjadi tahanan Kejaksaan Agung, kini anaknya yang menjabat bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap empat proyek senilai Rp 19,89 miliar.
Dodi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya. Yakni, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddi Umari, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba Irfan, ajudan bupati Muba Mursyid, staf ahli bupati Muba Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba Achmad Fadly. OTT dilakukan pada Jumat (15/10) sekitar pukul 11.30 di beberapa tempat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Jumat lalu, tim KPK menerima informasi soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan Suhandy. “Akan diberikan kepada DRA (Dodi Reza Alex) melalui HM (Herman Mayori) dan EU (Eddi Umari),’’ terangnya dalam konferensi pers di gedung KPK kemarin (16/10).
Selain itu, tim mendapat data transaksi perbankan yang menunjukkan adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddi Umari. ’’Setelah uang itu masuk, ditarik tunai oleh keluarga EU untuk kemudian diserahkan kepada EU,’’ paparnya.
Anak Alex Noerdin Terjaring OTT KPK
Selanjutnya, kata Alex, Eddi menyerahkan uang tersebut kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi. Dari informasi itu, tim KPK lantas bergerak. Tim mengamankan Herman di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan mendapati uang Rp 270 juta yang dibungkus dengan kantong plastik.
Tim KPK lalu mengamankan Eddi, Suhandy, dan pihak terkait lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diperiksa. Sementara itu, Dodi ditangkap di salah satu lobi hotel di Jakarta. Dia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. ’’Dari kegiatan ini, selain uang Rp 270 juta, turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan bupati Mursyid) Rp 1,5 miliar,’’ jelas Alex.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Status perkara pun naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Dodi Reza, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy.
OTT KPK
Alex melanjutkan, sejak awal, Dodi mengatur secara rapi proyek yang akan dilaksanakan di Kabupaten Muba. Diduga, sudah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba. ’’Dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan calon rekanan yang akan jadi pelaksana pekerjaan tersebut,’’ ungkapnya.
Selain itu, Dodi telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yakni, 10 persen untuk Dodi, 3–5 persen untuk Herman, dan 2–3 persen untuk Eddi.
Perusahaan Suhandy menjadi pemenang empat paket proyek di bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba. Empat proyek itu adalah rehabilitasi daerah irigasi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan proyek normalisasi Danau Ulak Lia, Kecamatan Sekayu, dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dengan demikian, total nilai empat proyek itu sekitar Rp 19,89 miliar. Menurut Alex, total komitmen fee yang akan diterima Dodi dari Suhandy mencapai Rp 2,6 miliar. Guna keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021, di rutan KPK.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, uang Rp 1,5 miliar diamankan dari ajudan bupati Mursyid. ’’Artinya, posisinya ada di Jakarta saat mengambil,’’ tuturnya. Hal itu bakal ditelisik penyidik. Terutama terkait sumber uang itu.
Di sisi lain, Bupati Dodi enggan berbicara soal kasus yang menjeratnya. “Nanti saya jelaskan,” ucapnya singkat saat keluar dari gedung KPK.(lum/c18/fal)