Gunakan Anggaran Pemeliharaan

Minggu 17-10-2021,13:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Kerusakan Jalan Hibrida Raya sudah lama dikeluhkan masyarakat. Lubang yang terdapat di sepanjang jalan dianggap sangat membahayakan kendaraan, terutama malam hari. Meski sempat ditambal sulam, namun langkah itu tidak bertahan lama. Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S,IP, MM meminta agar Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, segera memperbaiki jalan tersebut menggunakan dana pemeliharaan. Ia pun meminta Dinas PUPR tidak menunggu lebih lama lagi untuk memperbaiki jalan itu. “Kan dana pemeliharaannya ada, silakan gunakan itu. Jangan nunggu masyarakat protes dan demo dulu baru diperbaiki,” tegasya. Menurut Anggota DPRD Dapil Kepahiang ini, kalau menunggu anggaran di APBD 2022 tentu akan memakan waktu lama. Sementara perbaikan Jalan Hibrida itu termasuk dalam prioritas yang perlu penanganan cepat. “Kalau seandainya dana pemeliharaan habis ya silakan komunikasikan. Tak perlu menunggu tahun 2022, lama itu,” tukasnya.

Pemeliharaan

Begitupun dengan masih banyaknya kendaraan yang melebihi tonase melintas di Jalan Hibrida, Edwar meminta Gubernur untuk tegas kepada truk tersebut. Salah satunya dengan menerbitkan SE larangan bagi truk bertonase besar melintas di dalam kota. “Gubernur harus menggunakan kekuasaannya, gunakan SE untuk melarang truk bertonase besar melintas. Silakan truk bertonase melebih ketentuan itu lewat jalan lingkar luar. Ya walaupun perusahaan merugi, tapi kalau melintas di Jalan Hibrida mereka anggap penghematan, itu kan keuntungan mereka pribadi,” demikian Edwar. Sebelumnya, Kepala Laboratorium Unit Pelaksanaan Tekhnis Daerah (UPTD) Konstruksi dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR) Provinsi Bengkulu, Nurhimat mengatakan jalan provinsi rusak berat dikarena sering dilewati kendaraan yang melebihi kapasitas jalan provinsi. Dimana jalan provinsi termask Jalan Hibrida, memiliki kualitas jalan kelas III dengan maksimum berat 12 ton sudah termasuk beban kendaraan dan beban muatan. “Sedangkan yang lewat 30 sampai 35 ton seperti truk tangki, JPO, expedisi dan lainnya. PUPR itu sedang tidak beres bahasanyakan, padahal kami sudah merencanakan standar jalan provinsi,” sebutnya. Nurhimat mengatakan terkait banyaknya kendaraan melebihi kapasitas muatan yang melintas, itu bukan tanggung jawab pihaknya untuk melakukan penindakan. “Kewenangan overload itu kewenangan Dinas Perhubungan provinsi” katanya. Sementara itu, berdasarkan pantauan Rakyat Bengkulu.com  Sabtu (16/10), sekitar pukul 13.30-14.30 WIB sedikitnya ada 80-an truk besar yang melintasi Jalan Hibrida. (cw2/**)
Tags :
Kategori :

Terkait