JAKARTA,rakyatbengkulu.com-Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan dari sudut hukum perdata, Pinjaman Online (Pinjol) ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, maka tidak perlu membayar. “Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers usai rapat mengenai pinjol ilegal yang dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa, Menkominfo, Wamenkumham, Deputi Gubernur BI, Kabareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum di kantor Menkopolkam RI, Selasa sore (19/10). Sementara itu dalam konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan agar para pinjaman online legal yang sudah berizin OJK untuk menawarkan suku bunga yang murah. Sehingga bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan. Pinjaman online legal juga harus selalu menaati aturan-aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika. “Tingkatkan terus layanannya ke hal yang positif dan membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dengan adanya pinjaman online,” ingat Wimbo. OJK pun mengimbau agar masyarakat, selalu cek dulu legalitas penawaran pinjaman online yang diterima agar terhindar dari pinjol ilegal. Caranya mudah sekali, bisa dilihat di website OJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157 atau Whatsapp 081 157 157 157. (rls/rb.com)
Terlanjur jadi Korban Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Tak Perlu Bayar
Rabu 20-10-2021,19:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :