Dua Pemilik Tambang Ilegal, Ditahan

Kamis 21-10-2021,14:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Sebelumnya ada 8 orang yang diamankan, hasil penggerebekan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Senin (18/10) lalu. Dua diantaranya merupakan pemilik tambang. Hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polres Kepahiang menetapkan dua pemilik tambang sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Sedangkan enam warga lainnya, setelah diperiksa tak cukup bukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dikembalikan ke keluarganya. Mereka dijadikan sebagai saksi atas perkara yang menjerat dua pemilik tambang tersebut, yakni AT (55) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, dan DN (54) warga Kelurahan Air Putih Baru Rejang Lebong (RL).

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 161 KUHP.

"Setiap orang yang melakukan penambangan tapa izin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak p. 100.000.000.000".

Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan bermula pada Senin (18/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan tanpa izin. Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang beserta Tim Elang Jupi langsung menuju ke lokasi penambangan di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi.

“Setibanya di lokasi, anggota kita menemukan pemilik tambang atas nama DN dan AT. Setelah diamankan, keduanya mengaku bahwa memang benar adanya tambang tersebut dibuka tanpa memiliki izin. Selanjutnya anggota kita membawa keduanya bersama 4 orang pekerja dan 2 orang sopir truk pengangkut pasir ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka AT dan DN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Satreskrim Polres Kepahiang juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 unit alat dodos pasir, 1 buah sekop dan 1 buah cangkul.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait