Suami Main TikTok, ASN Minta Cerai

Kamis 21-10-2021,15:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO – Ada-ada saja penyebab oknum ASN di Pemkab Mukomuko memilih cerai dari suaminya. Sang suami disebutnya kerap menggunakan aplikasi TikTok yang kemudian dari aplikasi itu ia menyakini bahwa sang suami telah selingkuh dengan perempuan lain.

BACA JUGA: Sempat Gempar, Ternyata Rampok Alfamart di Lebong Setingan Karyawan Akibatnya, perceraian pun tidak terelakkan. Meskipun sejumlah pejabat terkait, telah berupaya mendamaikan keduanya. Namun, surat izin cerai pun terpaksa diterbitkan oleh Pemkab Mukomuko melalui OPD terkait, hingga kemudian berproses perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Mukomuko.

“Detail penyebab cerainya, kita tidak tahu. Namun beberapa alasan atau penyebab menggugat cerai, dikarenakan terbiasa bermain aplikasi TikTok. Berujung menyebabkan keributan di dalam rumah tangga hingga perselingkuhan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si.

Dikemukanya, dari awal tahun hingga pertengahan Oktober 2021, sudah ada 11 orang ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko yang mengajukan gugatan cerai dan kemudian resmi bercerai. Terbanyak yang mengajukan cerai itu adalah ASN perempuan. “Belasan ASN diketahui telah resmi bercerai dan telah menerima putusan pengadilan,” kata Wawan.

Upayakan Rujuk

Untuk asal OPD, disebutnya, terbanyak, ASN yang bertugas di bawah naungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. Kemudian beberapa ASN dari OPD lainnya, yang sebelumnya, seluruhnya sudah dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Jatuh saat Perbaiki Atap Masjid, Buruh Bangunan Tewas “Belasan ASN yang resmi bercerai itu tidak bisa lagi dibina agar rujuk kembali dengan pasangannya. Jadi perhari ini (kemarin), mereka sudah resmi bercerai, 11 ASN itu. Baik itu ASN perempuan dengan suaminya maupun ASN laki-laki dengan istrinya,” sampai Wawan.

Dikatakan Wawan, Pemkab Mukomuko tidak mudah untuk menerbitkan surat izin percerain. BKPSDM Mukomuko terlebih dahulu akan melakukan mediasi kepada ASN yang mengajukan surat perceraian tersebut. Itupun sebelum diproses di BKSPDM, permohonan itu ditangani dulu oleh pejabat terkait di OPD tempat ASN tersebut bertugas.

“Proses perceraian itu cukup panjang. Kalau masih bisa rujuk, kita usahakan untuk rujuk dulu. Tapi kalau tidak bisa lagi, apa boleh buat. Kita pun tidak bisa menghambat. Apalagi biasanya, kalau sudah sampai di BKPSDM, berarti permasalahan itu sudah berat sekali, memang sudah tidak bisa didamaikan lagi,” tandasnya. (hue/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait