Dua Tahun Kabur, DPO Curat Dibekuk

Kamis 21-10-2021,15:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KEPAHIANG – Berakhir sudah petualangan AK (22) warga Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi, DPO Polres Kepahiang. Dua tahun dia bersembunyi dari kejaran polisi, Rabu (20/10), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ujan Mas. AK sedang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong (RL).

BACA JUGA:  Pencarian Korban Tenggelam Pantai Sungai Hitam Diperluas hingga Pulau Tikus Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu. Teguh Prasetyo, S.Trk mengungkapkan, AK diamankan berbekal informasi yang diterima pihaknya. Curat yang dilakoni AK, salah satunya pada 25 November 2019 lalu. Sejak tahu dirinya dicari polisi, AK menghilang hingga ditetapkan polisi sebagai DPO.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Kecamatan PUT. Tadi langsung kita bawa ke Mapolsek Ujan Mas dan langsung ditahan guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Teguh.

Sekadar mengingatkan, tersangka AK bersama 2 orang rekannya yang sudah lebih dulu diamankan, pada November 2019 lalu melakukan curat di rumah Reno Siti Wiji (26), warga Jalan Dua Jalur Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Usai menjalani aksinya, tersangka dan 2 rekannya melarikan diri, namun satu persatu ketiganya pun berhasil diamankan Polsek Ujan Mas.

BACA JUGA:  Sempat Gempar, Ternyata Rampok Alfamart di Lebong Setingan Karyawan “Sebelumnya, pada 2019 lalu kita mengamankan RF. Sekarang dia sudah menjalani masa penhanan. Selanjutnya tersangka kedua, RB yang diamankan pada tahun 2020 lalu, masih menjalani hukuman di Lapas Curup. Terbaru, AK kita tangkap,” jelas Teguh. (sly/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait