BENGKULU - Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu akan digelar pada Jumat, 22 Oktober mendatang.
Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dr. H. Zahdi Taher, M.HI berpesan kepada setiap peserta agar yakin dan percaya dengan kemampuan diri sendiri dalam mengikuti seleksi kompetensi nantinya. “Kita pastikan dalam seleksi kompetensi ini transparan, serta jauh dari tindak kecurangan lainnya,” pesan Zahdi.
Dijelaskannya, tanggal 16 Agustus lalu telah diumumkan hasil seleksi administrasi. Dengan 135 peserta CPPPK yang dinyatakan lulus, sehingga berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK pada 22 Oktober nanti, di LPTIK Universitas Bengkulu.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-3401/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan surat BKN Nomor: 7787/B- KS.04.01/SD/E/2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021.
“Tim kita sudah berkoordinasi juga dengan pihak Unib. Meskipun sekarang sudah turun kasus Covid-19. Tapi kita pastikan saat pelaksanaan tes, disiplin menerapkan protokol kesehatan,” jelas Zahdi.
Misalnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Juga bagi peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Dan tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Antara lain semua peserta diwajibkan melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing.
“Menggunakan masker ditambah masker kain di bagian luar (double masker,red ). Jaga jarak minimal 1 meter. Peserta pun wajib alam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan,” sampainya.
Ditambahkan, Ketua panita pelaksana seleksi kompetensi PPPK sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamdani, M.Pd menambahkan, peserta agar membawa dokumen dokumen kelengkapan seleksi kompetensi. Diantaranya, KTP atau Kartu Keluarga asli atau yang belum memiliki KTP, diperkenankan membawa asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku. Asli Kartu Keluarga.
“Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Serta, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi.
“Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian," pinta Hamdani. (war)