Sewakan Eks RSUD, APH Sudah Bisa Masuk Penyelidikan
Jumat 22-10-2021,12:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
CURUP - Penyewaan eks ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) eks RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal yang diduga dilakukan Yayasan Pat Petulai (YPP) untuk gerai perbelanjaan modern disinyalir kuat melanggar aturan. Apalagi status gedung eks RSUD Curup secara keseluruhan statusnya masih pinjam pakai untuk kepentingan kegiatan pendidikan Universitas Pat Petulai (UPP).
Bahkan menurut Pengamat Hukum Pidana Bengkulu Sapuan Dani, SH, MH hal tersebut diduga telah melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang. Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa turun melakukan penyelidikan di lapangan.
‘’Karena itu aset pemda yang diduga disalah gunakan (disewakan, red) untuk kepentingan lain,’’ kata Sapuan.
BACA JUGA: Masih Aset Pemkab RL, Eks UGD Disewakan 10 Tahun, Setahun Rp 65 Juta
Namun begitu, sambung Sapuan, pihak pemerintah daerah seharusnya segera mengambil sikap tegas atas apa yang sudah dilakukan pihak YPP. ‘’Soal uang dari sewa tersebut masih utuh atau belum terpakai, itu soal lain. Karena itu aset daerah seharusnya yang menyewakan ya daerah dan pendapatannya masuk ke daerah,’’ imbuh Sapuan.
Sementara itu, dari data dan informasi terbaru yang diterima RB kemarin, berdasarkan pengamatan BPK bahwa perjanjian pinjam pakai aset daerah. Yaitu eks Gedung RSUD Curup belum mempedomani ketentuan yang berlaku.
Sehingga BPK RI merekomendasikan kepada Bupati RL agar memerintahkan Sekda untuk meninjau kembali bentuk kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak non pemerintah. Baik materi/format perjanjiannya maupun pemanfaatan kembali oleh pihak non pemerintah tersebut kepada pihak ketiga. Supaya tidak disalahgunakan dan menjamin kepemilikan aset daerah tidak hilang atau berpindah kepemilikan.
Tinjau Ulang MoU
Inspektur Daerah (Ipda) Kabupaten RL Dr. H. Zulkarnain Harahap yang dikonfirmasi RB mengaku, sudah mendapatkan surat dari pihak YPP terutama soal adanya rekomendasi BPK RI tersebut.
Di mana intinya rekomendasi BPK tersebut intinya meminta agar MoU pemerintah daerah dengan pihak YPP ditinjau ulang. Karena berdasarkan aturan pinjam pakai kepada pihak non pemerintah hanya diperbolehkan 5 tahun dan bisa diperpanjang 1 kali (5 tahun lagi).
‘’Sedangkan dalam MoU diketahui kerjasama atau MoU untuk pinjam pakai tersebut jangka waktunya selama 30 tahun. Sehingga ini yang direkomendasikan BPK untuk ditinjau ulang. Jadi memang bukan langsung ke soal penyewaan untuk gerai perbelanjaan modern tersebut, melainkan fokusnya soal MoU antara Pemda dan Yayasan terkait pinjam pakai eks Gedung RSUD Curup tersebut,’’ sampai Zulkarnain.
Ditambahkan Zulkarnain, mereka berencana menjadwalkan mengundang berbagao pihak untuk membicarakan masalah rekomendasi BPK RI tersebut. Mulai dari pihak YPP, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Bagian Hukum Setda RL, termasuk Dinas Dikbud meskipun tidak berkaitan langsung.
‘’InsyaAllah Minggu depan kita jadwalkan pertemuan dengan mengundang dan menghadirkan pihak-pihak tersebut. Intinya saya selaku Ipda Kabupaten Rejang Lebong akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut,’’ demikian Zulkarnain.
BACA JUGA: Ikut Perjalanan Dinas ke Pesawaran Lampung, Kades Batu Ampar Bakal Diperiksa
Sebelumnya, Ketua YPP yang baru Novriza Wahyu Ardiansyah, ME menyebutkan, kalau kerja sama penyewaan kepada gerai perbelanjaan modern tersebut nilainya Rp 65 Juta pertahun. Kerjasama dilakukan untuk selama 10 tahun dan pihak pengguna sudah memberikan uang sewa tahap pertama sebesar Rp 195 juta atau untuk sewa selama 3 tahun.
‘’Saya saat baru menjabat sudah mengetahui masalah ini dan langsung berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong. Terlebih memang sudah ada rekomendasi dari BPK RI yang intinya itu, harus dirubah bentuk kerjasamanya. Untuk uang maupun bunga dari hasil kerjasama tersebut sampai saat ini masih utuh dan tidak disentuh sama sekali,’’ sampai Reza kala itu. (dtk/rakyatbengkulu.com)
Simak Video Berita
Tags :
Kategori :