MUKOMUKO – Bupati Mukomuko digugat oleh dua mantan kepala desa (kades). Karena sudah memberhentikan mereka dari jabatan sebagai kades. Masing - masing Suswandi, mantan Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Gugatan tersebut sudah didaftarkan keduanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Suswandi terdaftar dengan nomor perkara 77/G/2021/PTUN.BKL, dan Sumanto dengan nomor perkara 78/G/2021/PTUN.BKL. Sebagaimana hasil pengecekan RB di laman https://sipp.ptun-bengkulu.go.id/list_perkara. BACA JUGA: Tolak Diberhentikan, Perangkat Desa Ajukan Gugatan ke PTUN Tergugat dalam perkara ini Bupati Mukomuko. Gugatan keduanya sama, meminta Majelis Hakim PTUN Bengkulu menjatuhkan putusan mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lalu menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko tentang Pemberhentian Kades Pondok Baru dan juga pemberhentian Kades Selagan Jaya, tertanggal 30 Juni 2021. Lalu mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Mukomuko tersebut. Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan kedua penggugat seperti semula yakni sebagai Kades Selagan Jaya dan Kades Pondok Baru hingga tahun 2022. Serta meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut. Informasi diperoleh, sidang gugatan sudah dimulai oleh PTUN Bengkulu. Untuk perkara yang diajukan Suswandi, agenda persidangan sudah sampai pada tahap replik penggugat yang disampaikan secara elektronik pada 7 Oktober 2021. 21 Oktober 2021 lalu, agendanya duplik tergugat juga berlangsung secara elektronik. Sedangkan perkara yang diajukan Sumanto, pada 7 Oktober lalu, agenda sidang replik penggugat juga secara elektronik. Kemudian 14 Oktober 2021, agendanya duplik tergugat juga secara elektronik. Selanjutnya, 28 Oktober 2021 mendatang, sidangnya diagendakan bukti surat para pihak.
Dipecat, Dua Eks Kades Lawan Bupati, Gugat PTUN
Sabtu 23-10-2021,07:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :