JAKARTA – Buruh dan pekerja bisa berharap soal kepastian besaran upah minimum (UM) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sinyal kenaikan UM tahun depan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Putri Anggoro dalam keterangannya kemarin (23/10) menuturkan, penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Namun, kenaikan itu tetap harus diapresiasi sebagai langkah maju. Mengingat, saat ini masih masa pemulihan dampak pandemi Covid-19. Berapa kenaikannya? Indah tidak memerinci. ”Hal ini tentu lebih baik jika dibandingkan dengan tahun ini yang tidak terdapat kenaikan upah minimum,” ujarnya. Pada prinsipnya, kata dia, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Tujuan lain, mencapai kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. ”Jadi, tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan,” tuturnya. Dengan begitu, kelangsungan bekerja terjaga dan mendorong perekonomian nasional.Tahun Depan Upah Minimum Naik
Minggu 24-10-2021,13:57 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :