rakyatbengkulu.com, BENGKULU UTARA - Setelah mendekam di tahanan lantaran menghamili wanita lain, AS (20) warga Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara harus rela berpisah dengan istri yang baru saja dinikahinya tiga bulan ini.
AS juga mesti rela berpisah dengan anaknya yang baru berusia 2 bulan. Penderitaan ini harus dihadapi, setelah bekas pacar Bunga (17) melaporkan, tindak asusila terhadap anak di bawah umur. BACA JUGA: Hamili 2 Pacar Sekaligus, Pengantin Baru Diciduk Dengan kondisi di atas, pernikahan AS dengan istri sahnya jelas di ujung tanduk. Sejauh ini, pernikahan yang baru saja dijalani AS coba dipertahankan. Apalagi, dari perkawinan dengan istrinya, AS sudah mendapatkan seorang anak yang baru saja berusia 2 bulan. AS dihadapkan pada Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dilaporkan mantan pacarnya sebut saja Bunga (17)—bukan nama sebenarnya. Parahnya, dari hubungan terlarang itu saat ini, Bunga tengah hamil 6,5 bulan. Sepak terjang AS dimulai pada Januari lalu. Kepada penyidik, dia mengaku memiliki dua pacar. Dalam perjalanannya, bukanlah Bunga yang dinikahi. AS malah menikahi wanita lain, karena juga terpaksa. Sang wanita juga sudah hamil duluan. Jelas tak terima, keluarga besar Bunga melaporkan AS ke Polres Bengkulu Utara. “Waktu itu istri saya sudah hamil besar, maka kami menikah. Kami melakukan hubungan itu (dengan Bunga,red) suka sama suka,” kata AS. BACA JUGA: Distribusi Air Bersih Bagi Korban Banjir Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK didampingi Kasi Humas Iptu. M Asnawi menuturkan jika korban masih berstatus anak-anak. “Pelaku juga sudah mulai kita lakukan penahanan,” singkat Asnawi. (qia/rakyatbengkulu.com) Simak Video BeritaUsai Hamili Wanita Lain, Pernikahan AS Terancam Bubar
Minggu 24-10-2021,22:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :