rakyatbengkulu.com, NASIONAL - Tercatat ada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) berstatus sebagai penerima insentif Covid-19 dobel. Atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di atas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para nakes tersebut mengembalikan kelebihan insentif.
Mengenai hal ini, melalui siaran persnya Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahyuni Putri menerangkan pengembalian disebabkan dobel pembayaran. Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes. "Tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan," isi siaran pers Kemenkes.Terbayar Dobel, Insentif Buat Nakes Mesti Dikembalikan
Senin 25-10-2021,17:10 WIB
Editor : redaksi rb
Tak Ada Sanksi
Dijelaskan pula, transfer dobel itu terjadi untuk insentif yang berasal dari dana pemerintah pusat. Artinya, faskes yang langsung di bawah Kementerian Kesehatan. ”Tidak ada sangkut paut dengan daerah,” ujarnya. BACA JUGA: 17 Guru Honor Lulus PPPK, 23 Kuota Belum Terisi Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait dengan pengembalian insentif itu. Untuk memastikan nakes bersedia mengembalikan insentif, Trisa menyatakan tak ada unsur paksaan. Bahkan, tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika belum mengembalikan, Kemenkes memilih untuk mengomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan. Atas kesalahan tersebut, Trisa mewakili Kementerian Kesehatan mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji hal tersebut tidak terjadi lagi. ”Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem,” ucapnya. (jawapos/kemenkes)
Kategori :