Terbayar Dobel, Insentif Buat Nakes Mesti Dikembalikan

Senin 25-10-2021,17:10 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  rakyatbengkulu.com, NASIONAL - Tercatat ada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) berstatus sebagai penerima insentif Covid-19 dobel. Atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di atas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para nakes tersebut mengembalikan kelebihan insentif.

Mengenai hal ini, melalui siaran persnya Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahyuni Putri menerangkan pengembalian disebabkan dobel pembayaran.

Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes. "Tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan," isi siaran pers Kemenkes.
Sehingga, lanjut Trisa, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. BACA JUGA:  Waspada Banjir Bisa Kian Meluas, Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. ''Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,'' kata dr. Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10). Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi. Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes tahun 2020 dan 2021. ''Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,'' tambah dr. Trisa.

Tak Ada Sanksi

Dijelaskan pula, transfer dobel itu terjadi untuk insentif yang berasal dari dana pemerintah pusat. Artinya, faskes yang langsung di bawah Kementerian Kesehatan. ”Tidak ada sangkut paut dengan daerah,” ujarnya. BACA JUGA:  17 Guru Honor Lulus PPPK, 23 Kuota Belum Terisi Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait dengan pengembalian insentif itu. Untuk memastikan nakes bersedia mengembalikan insentif, Trisa menyatakan tak ada unsur paksaan.
Bahkan, tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika belum mengembalikan, Kemenkes memilih untuk mengomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan. Atas kesalahan tersebut, Trisa mewakili Kementerian Kesehatan mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji hal tersebut tidak terjadi lagi. ”Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem,” ucapnya. (jawapos/kemenkes)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini