MUKOMUKO – Setelah beberapa waktu, akhirnya kasus narkoba dengan tersangka oknum anggota polisi dengan sang istrinya, dinyatakan P21.
Sehingga oknum polisi bersama istrinya ini, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi dan Dua Warga Mukomuko Dibekuk BNN Ini dikemukakan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SH. “Iya, sudah selesai di tingkat kita. Sudah P21 dan sekarang pelimpahan tahap keduanya sudah diserahkan ke JPU. Termasuk istrinya, berkasnya juga sudah lengkap,” kata Teguh. Dalam kasus itu, oknum anggota dan istrinya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling singkatnya, kurungan badan 4 tahun dan paling lama hukumannya 12 tahun. “Oknum polisi dan istrinya, MN (40) dan SMD (36). Pasal yang dikenakan, pasal pengedar,” sampainya. Meski sudah dilimpahkan, kini kedua tersangka, masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko. “Seraya menunggu proses hukum selanjutnya,” sebut Kasatres Narkoba. BACA JUGA: Beli Sawit Palsu Pakai Dana DesaBerkas Oknum Polisi Nyabu P21
Rabu 27-10-2021,09:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :