Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyebutkan banyak perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak jujur dalam penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Versi mereka, dari 1.234 perusahaan hanya 1 perusahaan taat memberikan CSR. SEJAK dibentuknya Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang TJSLP serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas TJSLP. Setiap perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan wajib melaporkan CSR ke forum TJSLP. Forum TJSLP ini terdiri dari Pemkab Bengkulu Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan perusahaan. Tugasnya adalah memberikan arahan penyaluran CSR pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Berdasarkan data forum TJSLP tercatat ada 1.235 perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Mulai dari yang investasi di atas Rp 1 miliar, Rp 500 juta-Rp 1 miliar dan di bawah Rp 500 juta. Dari angka jumlah perusahaan tersebut, tercatat hanya ada satu perusahaan yang konsisten terhadap CSR dan lapor ke forum TJSLP. Lainnya belum satu pun perusahaan yang melapor sejak adanya Perda Nomor 1 tahun 2018. Tidak adanya perusahaan melapor ini berdampak pada pembangunan daerah. Pemerintah tidak tahu arah CSR perusahaan, padahal ratusan hingga satu ribu perusahaan di Bengkulu Selatan selalu mengeruk keuntungan sumber daya alam di Bengkulu Selatan. Ingin menggali lebih dalam permasalahan ini, rakyatbengkulu.com mengonfirmasi langsung ke forum TJSLP melalui Kabid Pemerintahan Pembangunan Manusia Bapedda-Litbang Bengkulu Selatan Rendra Febrianto SS M.Si didampingi Sekretariat forum TJSLP Sepri Yantoni SE MM, Rendra tidak menampik apabila banyak perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bengkulu Selatan dikatakan tidak jujur. Sebab dalam aturan daerah disebutkan 5 persen keuntungan perusahaan wajib disalurkan untuk CSR. Baik untuk pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan dan lainnya. Akan tetapi, hampir tiga tahun dibentuknya Perda, perusahaan-perusahaan di Bengkulu Selatan enggan melapor CSR ke forum TJSLP. Padahal diakui Rendra, forum ini akan mengarahkan penyaluran CSR ke arah yang lebih tepat untuk pembangunan daerah dan bantuan kemanusiaan lainnya. Forum TJSLP sedikitpun diakuinya tidak memegang dana CSR tersebut dan hanya bertugas mengarahkan. "Tidak jujur, banyak perusahaan di BS tidak jujur. Mereka (pengusaha) tidak lapor ke kita kuota CSR. Padahal kami bisa arahkan kalau melapor. Dampak bagi daerah yaitu pelaksanaan pembangunan boleh dikatakan tidak ada," kata Rendra. Padahal diungkapkan Rendra pihaknya telah berulang kali menyampaikan pada perusahaan, bahkan memanggil perusahaan-perusahaan agar penyaluran CSR dapat dilaporkan ke TJSLP. Tapi nyatanya setiap kali pemanggilan bukan pimpinan perusahaan yang hadir. Oleh sebab itu untuk memberikan efek pada perusahaan-perusahaan di Bengkulu Selatan, mulai tahun 2022 forum TJSLP akan memberlakukan sanksi dan reward pada perusahaan. Untuk sanksi mulai dari peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu 14 hari. Lalu pengenaan sanksi administratif dan paling terakhir adalah pencabutan izin usaha perusahaan. "Selama ini belum berlakukan sanksi karena perda baru, kita beri kelonggaran untuk perusahaan namun nyatanya enggan juga berniat baik. Tahun depan kita sanksi, kita umumkan ke media, hingga pencabutan izin usaha. Dan untuk perusahaan yang melapor dan taat seperti Bank Bengkulu akan diberikan reward penghargaan. Sebelumnya Bupati Gusnan Mulyadi sudah memberikan penghargaan untuk Bank Bengkulu Cabang Manna karena dinilai aktif menyalurkan CSR," terang Rendra Ditambahkan Sepri, kalau perusahaan-perusahaan Bengkulu Selatan berperan aktif dalam penyaluran CSR, tentunya Kabupaten Bengkulu Selatan tidak akan selalu bergantung pada APBD. Apalagi APBD Kabupaten Bengkulu Selatan sangatlah kecil. Dicontohkannya, seperti Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, penataan kota dan jalan-jalan protokol sangat maju, semua itu karena dukungan perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah dan aktif menyalurkan CSR dan jujur. "Lihat kota-kota seperti Lahat, Bandung dan lainnya maju karena CSR. Kabupaten Bengkulu Selatan bisa kalau perusahaan mau jujur soal CSR," bebernya Juga ditambahkan Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan Alpian Zahri membenarkan ada ratusan perusahaan di Bengkulu Selatan yang mempunyai nilai investasi di atas Rp 1 miliar. Meskipun diakuinya lebih banyak yang investasi dibawah Rp 900 juta. "Ada 53 perusahaan Rp 1 miliar yang terdaftar di DPMPTSP sesuai National Single Window for Investment (NSWi). Memang tidak sinkron data forum TJSLP dan DPMPTSP, sebab data di DPMPTSP berdasarkan perusahaan yang mempunyai NIB dan di forum TJSLP itu perusahaan besar dan kecil dihitung," ujarnya Menyikapi tidak adanya perusahaan yang melapor ke TJSLP rakyatbengkulu.com pun menanyakan langsung ke beberapa perusahaan besar di Bengkulu Selatan diantaranya PT Bengkulu Selatan Lestari (PT BSL), dikatakan Humas PT BSL Idius Safari ia mengklaim forum TJSLP selama ini tidak aktif dan kurang sosialisasi. Oleh sebab itu pihaknya enggan melapor ke forum tersebut. Untuk CSR diakuinya pihaknya rutin menyalurkan CSR hanya saja tidak melapor ke forum TJSLP. "Ya kami tau ada forum TJSLP, tapi mereka (TJSLP) kurang aktif," klaim Idius Namun Idius berjanji mulai tahun depan pihaknya akan laporkan CSR ke forum TJSLP. Senada disampaikan Kepala cabang BRI Manna Riko Adiansyah, ia membeberkan forum TJSLP tidak minta sehingga pihaknya tidak tau. "Ia nanti rencana kami mau laporkan, tadinya TJSLP gak minta jadi kami pasif saja," katanya. Dukung pemberian sanksi untuk perusahaan Berdasarkan informasi ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan siap mendukung langkah Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini (forum TJSLP) untuk mengarahkan pemberian sanksi terhadap perusahaan. Bahkan dikatakan Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar MH saat ini pihaknya menunggu verifikasi kawan-kawan Pemda Bengkulu Selatan dan data-data valid soal CSR. Terkait pemberian sanksi, dikatakannya hal tersebut masuk ranah perdata. "Pokoknya sepanjang itu tidak menyalahi aturan dan konsep-konsep penindakannya sesuai ketentuan dan program dan peraturan yang ada kami siap aja," jelas Kajari Sementara itu Waka Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Nisan Denni Purnama S.IP juga berkomentar, masalah CSR disampaikannya perusahaan harus lebih transparan terbuka dan transparansi dalam penggunaan CSR. Ia menilai kalaulah perusahaan di Bengkulu Selatan menyalurkan CSR maka harus CSR yang bermanfaat untuk masyarakat. Bukan hanya sekedar CSR kecil alat alat olahraga dan sebagiannya. Yang paling dibutuhkan masyarakat dari hadirnya perusahaan di Bengkulu Selatan adalah pembangunan. Maka dari itu apabila perusahaan di Bengkulu Selatan aktif dalam menyalurkan bantuan CSR, ia menyakini Kabupaten Bengkulu Selatan akan lebih maju. "Sanksi harus tegas, kami dukung itu. Untuk Perda 1 tahun 2018 juga bila perlu kita kaji ulang untuk lebih mengikat," sampai Deni Politisi muda Golkar ini juga menambahkan agar forum TJSLP lebih aktif. Ia bahkan mengaku beberapa kali perjalanan dinas seperti di Muara Enim Sumatera Selatan, sangat maju dengan CSR perusahaan. Artinya dia berharap forum TJSLP lebih tegas dan aktif terhadap perusahaan. Bahkan ia ingin penerapan sanksi segera diberlakukan agar memberikan efek terhadap perusahaan dan kemajuan daerah. "Pada perusahaan tunjukkan kehadiran Anda di Bengkulu Selatan, buat bangunan dengan logo perusahaan Anda nama perusahaan Anda itu lebih baik," terang mantan Anak Ketua DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi Sebelumnya Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengaku geram terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebab tidak ada satupun yang aktif dalam CSR kecuali Bank Bengkulu. Selama ini ia menilai penyaluran CSR masih sangat rendah. Padahal daerah sangat berharap adanya peran perusahaan di Bengkulu Selatan untuk kemajuan daerah. "Pembangunan daerah bukan hanya pemerintah tapi masyarakat dan tentunya dunia usaha. Pengusaha Bengkulu Selatan harus hadir, tunjukkan ada untuk daerah. Kalau tidak angkat kaki dari Bengkulu Selatan," tegas Gusnan. (tek) Jumlah dan nilai investasi perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan
- Perusahaan/usaha dengan nilai investasi Rp 1 miliar ke atas sebanyak 253 perusahaan dengan nilai investasi Rp 1.983.333.685.291
- Perusahaan/usaha dengan nilai investasi Rp 500 juta- Rp 1 miliar sebanyak 168 perusahaan dengan nilai investasi Rp 111.510.758.040.
- Perusahaan/usaha dengan nilai investasi Rp500 juta ke bawah sebanyak 814 perusahaan dengan nilai investasi Rp 144.059.894.095