PNS “Tolak” Jabatan, Bertambah

Rabu 27-10-2021,14:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TUBEI - Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Lebong yang mengundurkan diri dari jabatan terus bertambah.

Terhitung, Selasa (26/10) sudah 3 pejabat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan pascamutasi besar-besaran yang digelar Pemkab Lebong awal Oktober.

Diduga ketiga pejabat eselon III itu, tidak terima digeser dari jabatan lamanya karena statusnya turun jabatan.

Mereka, Tekad Febrianto Warjito, SE yang diamanahkan menjabat Kassubag Keuangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS).

BACA JUGA:  Versi Forum TJSLP, 1.235 Perusahaan Hanya 1 Taat CSR Kedua, Eropa, SKM yang diamanahkan menjabat Kasubbid Logistik Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Ramadhan, S.Pt yang dipercaya menjabat Kasubbid Bidang Pelaksanaan dan Pemberdayaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

‘’Alasan mundur karena tidak sanggup bertugas pada jabatan barunya. Bahkan ada salah satu PNS yang melampirkan permohonan dipindahtugaskan sebagai staf di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah, red),’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SH.

Ia mengakui, surat pengunduran diri ketiga PNS itu masih ditelaah BKPSDM.

Itu sesuai mekanisme pemindahan jabatan atas permohonan PNS itu sendiri sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Disiplin ASN.

Tetap Kerja

''Walaupun sudah mengajukan surat pengunduran diri, mereka kami minta tetap menjalani tugasnya sebelum ada persetujuan dari bupati selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian, red). Kalau sampai tidak mengisi absensi di tempat kerjanya akan berpengaruh terhadap pembayaran gaji dan tunjangan yang bersangkutan,'' terang Chandra.

Menanggapi pengunduran diri ketiga PNS itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan tetap akan melakukan upaya mediasi dengan harapan PNS bersangkutan membatalkan niatnya.

BACA JUGA:  Dua ODGJ Dibawa ke RSKJ Namun jika memang tekadnya sudah bulat, Pemkab Lebong akan memproses pengunduran diri ketiga PNS itu karena itu haknya setiap PNS.

Bahkan dipastikan prosesnya tidak akan memakan waktu lama karena berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD.

''Pada prinsipnya setiap PNS dituntut kerja maksimal dan memang itu yang pemerintah daerah harapkan. Namun jika memang tidak sanggup dengan jabatan yang diamanahkan, lebih baik mundur dari pada nanti berdampak terhadap pencapaian visi misi pemerintah daerah karena PNS nya malas-malasan kerja,'' tandas Sekda.

Diketahui, sebelum dimutasi Tekad menjabat Sekretaris Disperkim. Sementara Eropa sebelum dimutasi memegang jabatan Sekretaris Dinkes. Sedangkan Ramadhan sebelum dimutasi menjabat Kabid Perikanan, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan). (sca)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait