CURUP - Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rejang Lebong (RL) mencatat sejak tahun 1992 hingga tahun 2020, total tunggakan pajak kendaraan pelat merah sudah mencapai Rp 1,376 miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 1.200 unit. Sedangkan untuk kendaraan pelat hitam tunggakan pajak Rp 60,947 miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 58 ribu unit. Dijelaskan Kepala UPTD PPD Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar, S.Sos, MM saat kegiatan razia kendaraan bersama Tim Gabungan Polres Rejang Lebong, Jasa Raharja dan Denpom Curup, razia dilakukan sekaligus untuk menindaklangsung penunggak pajak kendaraan di lapangan. ‘’Total penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 1992 hingga 2020 tercatat total 59.200 kendaraan,’’ kata Heppy. Lanjut Heppy, kegiatan razia yang dilakukan juga dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak yang sedang dilakukan pemerintah saat ini. ‘’Kegiatan razia atau penertiban gabungan juga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan PAD. Di mana target PAD dari sektor pajak kendaraan ini sebesar Rp 20 Miliar pertahunnya dan sejauh ini realisasnya sudah mencapai 79 Persen,’’ demikian Heppy.
Tunggakan Pajak Kendaraan Pelat Merah Rp 1,3 Miliar
Kamis 28-10-2021,13:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :