BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Hingga Rabu (27/10), tercatat sebanyak 522.497 orang di Provinsi Bengkulu telah menerima suntikan vaksinasi Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan bulan Oktober ini, pihaknya terus menggeber realisasi vaksinasi, agar bisa mencapai target 70 persen dari jumlah sasaran vaksinasi.
Untuk jumlah sasaran vaksinasi se-Provinsi Bengkulu sebanyak 1.553.792 orang. Bahkan, untuk stok vaksin sendiri, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna pendistribusian alokasi vaksin untuk Provinsi Bengkulu. “Stok vaksin di provinsi ada 387.590 dosis, ini tentu akan segera kita distribusikan untuk vaksinasi,” kata Herwan, Rabu (27/10).
Dijelaskannya, sebanyak 387.590 dosis ini diletakkan ke beberapa tempat penyimpanan. Diantaranya, di Gudang Vaksin Provinsi Bengkulu sebanyak 58.260. dosis. Kemudian,di gudang kabupaten/ kota sebayak 177.060 dosis. Serta di Puskesmas ada 152.270 dosis. Sementara itu, capaian vaksinasi hingga saat ini di Provinsi Bengkulu sudah ada 522.497 orang telah menerima suntikan vaksin.
Dengan jumlah ini, untuk capaian vaksinasi masih diangka 33,63 persen untuk dosis pertama. Sementara untuk dosis keduanya mencapai 301.182 orang atau 19,38 persen. Dan dosis ketiganya diangka 7.759 sasaran atau 0,50 persen.
“Tentu kita optimis bisa capai target 70 persen itu,” jelas Herwan.
Ada Sanksi
Untuk diketahui, beberapa hari lalu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan instruksinya. Dimana salah satu poin menyebutkan ada sanksi administratif bagi yang menolak vaksinasi.
“Jadi instruktur surat ini sebenarnya menindaklanjuti Perpres. Dan ini tentu berlaku di seluruh Indonesia. Ini tindak lanjut, untuk mendorong masyarakat agar mengikuti vaksinasi,” ungkap Rohidin.
Dijelaskannya, dorongan untuk melakukan vaksinasi ini, demi kepentingan masyarakat sendiri. Pasalnya, pandemi Covid-19 harus benar-benar dilakukan antisipasi. Mengingat kasus harian sudah jauh menurun.
Lindungi Masyarakat
“Dan ini juga untuk melindungi masyarakat,dan diri sendiri. Ini yang kita perhatikan betul subtansinya. Kita meminta agar Bupati walikota di Bengkulu. Untuk menggerakkan semua daya, agar capaian vaksinasi itu sesuai dengan apa yang ditargetkan," pinta Rohidin.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;dan/atau c) Denda 2.
Ayat (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya, Berkenaan hal tersebut di atas agar saudara dapat mengimplementasikannya dalam setiap penyaluran pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial atau layanan administrasi pemerintahan dalam bentuk penundaan atau penghentian dan atau denda dengan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan sanksi administrasi.
"Sekarang,vaksin kan sudah tersedia dan mencukupi. Dan vaksinator juga cukup dilapangan. Dan juga menggerakkan masyarakat untuk datang ke tempat vaksinasi. Tentu ini tidak parsial, tapi secara menyeluruh dan melibatkan semua elemen masyarakat. Sehingga bisa menjadi gerakan masal yang melibatkan semua kekuatan yang ada," ajak Rohidin. (war)