KEPAHIANG – Kartu vaksin menjadi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Kepahiang.
Ini berdasarkan surat Bupati Kepahiang Nomor 800/082/BPBD-KPH/2021 tanggal 25 Oktober 2021, perihal menetapkan pemberlakuan kartu vaksin dalam pelayanan publik. Guna memenuhi target vaksinasi 70 persen. Surat Bupati ini sekaligus menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu nomor 440/1580/DINSOS/2021. Tanggal 18 Oktober 2021 perihal pelaksanaan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. BACA JUGA: Setengah Juta Warga Bengkulu Sudah Divaksin Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Hasil Rapat Satgas Covid-19. Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. Membenarkan perihal langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mencapai target vaksinasi Covid-19. Kartu vaksinasi sebagai syarat bagi masyarakat. Dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). “Salah satu syarat mengurus adminduk adalah mencantumkan kartu vaksin Covid-19 pada setiap pengurusan pelayananan kepada masyarakat. Seperti pemberian jaminan sosial dan penyaluran Bansos. Pelayanan perizinan, rekomendasi administrasi kependudukan seperti KTP. KK, Akta Kelahiran dan sebagainya," jelas Hidayat. Selain untuk administrasi kependudukan, kartu vaksin juga akan diberlakukan sebagai syarat pernikahan bagi calon pengantin, pelayanan kesehatan, hingga pelayanan kepegawaian.Kartu Vaksin Syarat Layanan Adminduk
Jumat 29-10-2021,13:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :