KAUR - Dua terdakwa suap atau Pungutan Liar (pungli) divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Yaitu, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asmawi, dan mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur Hasanuddin .
Selain itu keduanya juga didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, SH dalam sidang perkara pungutan liar (Pungli) pengambilan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur. Hal ini dibenarkan oleh JPU Kejari Kaur, melalui Kasi Intel Kejari Kaur A Ghufroni SH MH. Ia mengatakan sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. "Putusan lebih rendah dari tuntutan, untuk proses hukum selanjutnya tim JPU ada waktu satu Minggu untuk pikir-pikir apakah akan melakukan proses lebih lanjut," kata kasi intel. Sementara itu Penasehat Hukum ( PH) terdakwa Asmawi yakini, Sopian Siregar, SH.,M.Kn, menyampaikan senada dengan sebelumnya, pihaknya masih pikir-pikir apakah akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Namun ia menegaskan sebelumnya PH terdakwa telah memberikan laporan ke Polres Kaur terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain. "Yang pastinya kita meminta kepada pihak Polres Kaur untuk segera menindaklanjuti laporan kita," tegas Sopian. Sopian menjelaskan, terkuaknya kasus suap tersebut, saat itu Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kaur, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan barang bukti Rp 282 juta lebih di tangan saksi DR sebagai Kabid PMD Dinas PMD Kabupaten Kaur. Maka kata Sopian, seharusnya saksi DR juga ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sebagai terdakwa. "Kami sudah melaporkan kasus ini untuk ditindaklanjuti kembali ke Polres Kaur dan Polda, hingga tembusan ke Mabes Polri. Agar oknum-oknum yang terlibat diseret ke ranah hukum," demikian Sopian. (Wij)Dua Terdakwa Suap Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Jumat 29-10-2021,15:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :