Benang Kusut Aset Pemkab Seluma

Sabtu 30-10-2021,11:33 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Pemkab Seluma mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas LHP LKPD tahun anggaran 2020. Setelah penantian panjang selama 18 tahun. Sejumlah catatan masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Seperti mengurai benang kusut aset.

 PALING menonjol persoalan aset yang setiap tahun selalu menjadi temuan BPK. Penyebabkan sangat komplit. Mulai dari pencatatan tumpang tindih, penggunaan tidak sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sampai sering kali tidak bisa dibuktikan bentuk fisik saat pemeriksaan BPK RI.

BACA JUGA:  Mural Festival Piala Kapolda Bengkulu, Apresiasi Senima mural Data tercatat di Bidang Aset  BPKD Kabupaten Seluma kendaraan roda dua ada 959 unit berhasil dicatat di Kartu Invertaris Barang (KIB). Kemudian kendaraan roda empat atau mobil tercatat di KIB 426 unit.

Namun Bidang Aset tidak bisa merincikan berapa jumlah masih beroperasi dan yang tidak beroperasi. Karena tidak sedikit rusak berat. Meskipun sejumlah kendaraan telah dilakukan pengumpulan atau dikandangkan di BPKD.

"Persoalannya cukup komplit jika dalam sisi data, sering tidak tercatat di SIMDA. Kalau sisi fisik seperti BPK meminta kendaraan dihadirkan, jika pada saat itu kendaraan tidak bisa dihadirkan maka akan menjadi catatan.

Maka tugas kita menghadirkan fisik tersebut," kata Kapala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Marah Halim, SP, MP, M.Si, M.Ak melalui Kepala Bidang Aset Erwin Alfarid, ST.

Ia menjelaskan, kemudian yang masih menjadi persoalan adalah pencatatan aset tumpang tindih seperti di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kendaraan tidak sesuai dengan pencatatan asli.

Kendaraan harusnya digunakan oleh OPD A tetapi bereda di OPD B. Selain data tercatat di OPD, namun di Bidang Aset juga tercatat. Menjadi tugas Bidang Aset untuk melakukan dataan dan penertiban.

"Tugas kita untuk mencocokan kembali data seperti jika ditemukan nomor rangka dan nomor mesin yang sama dikoreksi," terangnya.

Ia mengakui, jika catatan dari BPK soal aset cukup banyak seperti penelusuran Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ). Pihaknya harus menunjukan dimana lokasi, panjang dan lainnya.

Ini masuk katagori Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Seperti pada saat pengerjaan sudah selesai 100 persen kemudian dilakukan pencairan Rp 10  miliar tetapi pencairan keuangan tidak 100 persen.

Sehingga menjadi catatan BPK yang harus dibuktikan bahwa pengerjaan sudah 100 persen dengan dokumentasi lokasi dimana, panjang dan lainnya.

"KDP ini harus kita buktikan ke BPK melalui cek ke lapangan dan sekarang tinggal penelusuran dokumen. Tetapi sudah tidak besar lagi," ungkapnya.

Rusak Berat

Kemudian saat ini Bidang Aset masih melakukan penelusuran aset kendaraan lainnya tersebar di desa-desa, kecamatan dan puskemas akan dikumpulkan. Meskipun sudah rusak berat. Karena catatan BPK harus dibuktikan fisik kendaraan.

"Aset kendaraan yang dari hibah Kabupaten Bengkulu Selatan rata-rata sudah rusak berat masih tercatat di Pemkab Seluma dan menjadi beban pajak. Sementara kendaraan sudah tidak digunakan lagi," ujarnya.

Penataan aset kendaraan ini dilakukan sejak LHP BPK awal tahun 2021 atau hampir satu tahun dilakukan. Tahap pertama adalah Bidang Aset fokus pada penataan kendaraan roda dua dan telah selesai dilakukan. Saat ini penataan roda empat atau mobil yang masih berjalan.

"Kalau masalah aset adalah persoalan se Indonesia. Jadi bukan hanya Seluma, karena benang ini sudah kusut maka kami dari Bidang Aset mengurai satu persatu. Walaupun satu yang penting terus dilakukan, jika mau sekaligus tidak bisa. Intinya kami tidak diam terus bergerak penataan," jelasnya.

Data dari UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Seluma menyampaikan rincian tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Seluma. Untuk kendaraan roda dua 675 unit dengan tunggakan pajak belum terbayar Rp 352 juta.

Sedangkan kendaraan roda empat 169 unit tunggakan pajak Rp 848 juta. Bila ditotalkan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 1,2 miliar. Tunggakan tersebut sebagian besar merupakan aset yang sudah lama namun tidak lakukan penghapusan sehingga selalu muncul dalam daftar tunggak pajak kendaraan dinas.

Data dari UPTD pengelolaan pendapatan daerah (PPD) Seluma menyampaikan rincian tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Seluma, pajak untuk kendaraan roda dua 675 unit dengan total tunggakan belum terbayar Rp 352 juta.

Sedangkan kendaraan roda empat 169 unit dengan total tunggakan pajak 844 unit dengan total nilai pajak sebesar Rp 1,2 milir

"Kita sudah ngobrol dengan pihak Samsat terkait dengan kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak digunakan lagi. Karena pajak semakin menumpuk sementara kendaraan tidak digunakan lagi. Apakah nanti ada kebijakan dari Samsat," harapnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Seluma melalui Ketua Tim Penataan Aset Gun Ibrori mengatakan, berdasarkan tindak lanjut dari BPK aset kendaraan tahap awal mengurai aset-aset yang data tidak jelas, berserakan di setiap OPD. Itu telah selesai dilakukan. Saat ini adalah tahap penertiban yakni dilakukan penarikan aset kendaraan untuk dikumpulkan manjadi satu.

"Saat ini penarikan sudah mulai dilakukan, sebanyak 22 unit mobil sudah kumpulkan. Setelah seluruhnya dikumpulkan maka selanjutnya kebijakan bupati terkait dengan apakah diperbaiki atau dikandangkan. Untuk yang masih bisa berfungsi tetap operasikan," ujarnya.

Ia mengatakan, tim masih terus berjalan  untuk melakukan penertiban ini. Termasuk kendaraan berada di desa-desa kecamatan dan puskesmas. Tidak ada  sulit dihadirkan, semuanya harus ditarik kategori sudah tidak difungsikan atau rusak berat.

"Semuanya harus dihadirkan, tidak alasan tidak bisa dihadirkan. Kita akan kejar dimana pun aset Pemkab Seluma," tegasnya. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait