Lima Pejabat Nonjob Mukomuko Diaktifkan Kembali

Sabtu 30-10-2021,14:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Adanya SK Bupati bernomor 821.22-343 tahun 2021 tentang pengangkatan kembali pejabat nonjob ke jabatan awal, akhirnya diakui Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan. “Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). SK itu benar telah diterbitkan, dan telah diteken bupati sejak 7 Oktober,” ujar Sekda, kemarin (29/10).

 Kapan mulai aktifnya lima pejabat tersebut, Sekda menyatakan semuanya harus melalui proses. “Sesuai dinyatakan salah satu poin di dalam SK itu, untuk pemberlakuannya, sejak pelantikan,” kata Sekda.

 Ternyata, SK itu sudah berumur 23 hari, namun belum kunjung adanya pelantikan. Menurut Sekda mengenai waktu pelantikan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan bupati. Mengingat bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.

 “Untuk pelantikan akan kita komunikasikan lebih lanjut kepada bupati. Yang jelas sekarang SK itu benar, sesuai laporan dari BKPSDM Mukomuko,” pungkasnya.

 Untuk diketahui nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut, Drs. H. Novizar Eka Putra kembali menjadi Asisten 2 Setdakab, Sukiman, SP kembali sebagai Inspektur Inspektorat Daerah, Edi Yanto, SE, M.Si sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 Berikutnya Saroni, SH dikembalikan sebagai Kepala Dinas Sosial Mukomuko, dan Jawoto, S.Pd, SE, M.Pd, kembali sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko.

 Di dalam SK itu bupati mengakui diterbitkannya atas dasar tindak lanjut dari Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-270/KASN/9/2021 tertanggal 23 September 2021. Rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian JPT pratama atas nama Sukiman, SP. Dan juga surat nomor R-3445/KASN/10/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian JPT pratama di Pemkab Mukomuko.

 Atas dasar pertimbangan itu pula, bupati membatalkan Keputusannya Nomor 821.22-267 tahun 2021 dan Keputusan Nomor 800-307 tahun 2021.  Surat ditembuskan ke Ketua KASN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Bengkulu, Kakanreg VII BKN Palembang dan ketua DPRD Mukomuko.

 Pelapor ke KASN mengenai mutasi yang diduga tidak sesuai ketentuan itu, Sukiman, SP turut membenarkan. Ia sudah mendapatkan informasi dari KASN, mengenai adanya keputusan bupati mengangkat kembali sejumlah pejabat yang dinonjobkan. Termasuk pengangkatan kembali dirinya sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko.

 Dia masih menunggu Bupati menggelar prosesi pelantikan. Untuk kemudian kembali bertugas pada posisi semula sebelum dirinya diberhentikan begitu saja dari jabatan tersebut. “Sekarang sifatnya kami menunggu, agar dilakukan pelantikan,” pungkas Sukiman. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait