BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu, kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di Kota Bengkulu.
Tak tanggung-tanggung pelaku yang diamankan dalam kasus ini, sebanyak 3 orang dengan korbannya dua siswi SMP. BACA JUGA: Mahasiswi Tenggak Pewangi Laundry Tersangka, Curi Baju untuk Koleksi Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RE (21) warga Kelurahan Timur Indah. PR (20) warga Kelurahan Pagar Dewa dan KE (18) warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu. Kronologi kasus pencabulan tersebut, berawal pada, Minggu (17/10) lalu saat para pelaku sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir Pantai Ujung Kota Bengkulu. Para pelaku kemudian bertemu dengan dua orang korban, yakni Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya) masih berstatus pelajar SMP. Setelah bertemu para pelaku kemudian mengajak para korban ke kosan, yang berada di kawasan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu. Di kosan para pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras, sehingga saat korban tak sadarkan diri. Para pelaku kemudian menggarap para korban. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, Selasa (2/11) mengatakan, dalam kasus ini para tersangka RE dan PR bersama dua orang rekannya yang lain (saat ini DPO) menyetubuhi korban mawar yang masih berstatus pelajar secara bergiliran. Sementara, untuk tersangka KE menggarap korban Melati yang juga merupakan rekan dari Mawar di lokasi yang sama.Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir 4 Pemuda
Selasa 02-11-2021,16:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :