KAUR, rakyatbengkulu.com - Komisioner KPU Kaur Meixxy Rismanto yang juga merupakan mantan Ketua KPU Kaur dipecat.
Mexxi terbukti melanggar kode etik karena melakukan video call asusila, dengan seorang wanita. BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menggelar beberapa kali sidang. Disiarkan secara langsung live streaming YouTube DKPP RI, sidang putusan putusan yang dibacakan Prof. Didik Supriyanto, S.IP, M.Si, Rabu (3/11). Teradu dalam hal ini, Meixxy dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik. "Memutuskan 1, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 2, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy selaku anggota KPU Kaur sejak putusan ini dibacakan," baca pimpinan sidang Prof Teguh Prasetyo. Diputuskan pula, KPU diperintahkan menjalankan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan. BACA JUGA: Video Dugaan Asusila Komisioner KPU Diuji Forensik "Bawaslu juga diperintahkan, melakukan pengawasan," tambah Teguh. Mexxi sebagai teradu terbukti melakukan perbuatan - perbuatan pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan Yayan Farizal. Sehingga teradu diberhentikan dari posisinya, sebagai anggota KPU Kaur. Sebelumnya Meixxi diadukan oleh Yayan Farizal yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/VI/202. Diwawancarai, Yayan warga Kabupaten Kaur ini membenarkan jika DKPP telah membacakan putusan terhadap perkara nomor 156-PKE-DKPP/VI/202, secara virtual. "Iya benar kalau DKPP telah membaca putusan terhadap perkara yang di laporkan beberapa waktu lalu," pungkasnya. Sementara itu, diwaktu yang sama 7 anggota DKPP memutuskan 4 sidang pelanggaran kode etik. Yakni, anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat), Anggota KPU Jeneponto (Sulawesi Selatan), Anggota KPU Garut (Jawa Barat) dan Anggota KPU Kaur (Bengkulu). (wij)Mantan Ketua KPU Kaur Dipecat
Rabu 03-11-2021,12:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :