Oknum Penyuluh Agama Asusila Dipecat

Rabu 03-11-2021,14:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Meski belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) atas kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum penyuluh agam, Kantor Kementerian Agama langsung bertindak tegas.

Oknum tersebut, Su (40), warga Kecamatan Air Dikit,  dipastikan dipecat sebagai penyuluh agama yang diangkat Kemenag.

BACA JUGA:  Oknum Penyuluh Agama Garap Siswi SMP Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, S.HI menyampaikan, surat permohonan perberhentian yang bersangkutan sudah dilayangkan pihaknya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu.

Hal itu sesuai keputusan pengangkatan, yang diterbitkan langsung oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

“Sudah kita usulkan proses pemberhentiannya. Karena SK dari Kanwil, maka kami buat usulan pemberhentian ke Kanwil,” kata Widodo.

Selain itu, Widodo memastikan honor sebagai penyuluh agama non-PNS itu untuk Su, dihentikan.

Terhitung 1 November 2021.

Pemberhentian pembayaran honor, lanjut Widodo bukan karena kasus yang menjerat Su.

Tapi, lebih karena Su tidak melaksanakan tugasnya sebagai penyuluh agama.

Honor sudah Dibayar

Su menjalani penahanan Polres Mukomuko untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Kalau honor bulan Oktober sudah dibayar,” kata Widodo.

Dengan kondisi itu, menyebabkan Kecamatan Air Dikit kekurangan penyuluh agama.

Sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Bengkulu.

Oleh sebab itu pengusulan pengganti juga dilayangkan Kemenag Mukomuko.

Sehingga jumlah penyuluh agama di wilayah itu kembali sama dengan kecamatan lainnya.

Yakni sebanyak 8 orang penyuluh agama non-PNS.

“Dulu waktu seleksi ada perangkingan. Maka kita ambil rangking di bawah Su. Tetap warga di wilayah kecamatan itu, dan kita sudah konfirmasi ke orang tersebut untuk memastikan kesiapannya. Karena siapa tahu dia sudah diangkat sebagai pegawai, atau punya kesibukan lain yang tidak memungkinkan ia melaksanakan tugas sebagai penyuluh agama,” demikian Widodo.

Untuk diketahui, Su diangkat Kanwil Kemenag Bengkulu menjadi penyuluh agama terhitung tahun 2019.

BACA JUGA:  Empat Pelaku Pengeroyokan Diringkus SK pengangkatannya berlaku hingga 5 tahun, dengan honor perbulannya Rp 1 juta.

Su dibekuk Polres Mukomuko setelah dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Yang mana korbannya, seorang siswi SMP, merupakan murid mengajinya sendiri.

Perbuatan itupun dilakukan Su di kediamannya.

Bejadnya, pesetubuhan itu tidak sekali. Su mengulangi perbuatannya kepada korban hingga 14 kali.  Terakhir Agustus 2021.

Korban mengaku dengan ibunya tidak sanggup lagi setelah terus menerus disetubuhi dan diancam Su.

Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Mukomuko berjung ditangkapnya dan ditahannya Su.(hue) 

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait