BENGKULU TENGAH - PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) kembali melakukan eksekusi terhadap dua unit rumah Warga Terdampak Pembangunan (WTP) jalan tol yang berada di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten
Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa (2/11).
BACA JUGA: Diminta Segera Kosongkan Rumah, Warga Terdampak Pembangunan Tol di Sukarami Bengkulu Tengah Minta Waktu
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai surat dari pengadilan.
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Lubuk Linggau Curup Bengkulu, Noprianto, ST menjelaskan.
Eksekusi terhadap dua rumah warga atas nama Saparudin dan Sriana ini dilakukan berdasarkan berita acara penetapan pengadilan Arga Makmur Bengkulu Utara.
Pada tanggal 28 April 2021 dan berita acara penitipan konsinyasi terhadap dua bidang tanah rumah WTP tersebut.
Kemudian berdasarkan surat keputusan Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah terkait pemutusan hubungan hukum tanggal 15 Juni 2021.
“Selain itu pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dikarenakan sudah melewati batas waktu yang diberikan kepada WTP untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Sebab pihaknya sudah mengingatkan WTP sebanyak tiga kali agar segera mengosongkan rumah tersebut namun pemilik tidak mengindahkan, makanya eksekusi harus dilakukan,” kata Noprianto.
Lanjutnya, pihaknya sudah memperingati kedua WTP ini sudah sejak bulan Agustus hingga saat ini, namun tidak juga dilakukan, sehingga dengan sangat terpaksa eksekusi dilakukan.
Dengan sudah dieksekusinya dua rumah WTP di Sukarami ini, maka proses pembebasan lahan di Kabupaten Bengkulu Tengah atau untuk pengerjaan tol tahap I Bengkulu - Taba Penanjung sudah selesai 100 persen.
“Untuk uang ganti rugi lahan beserta rumah kedua WTP ini sudah kita titipkan di pengadilan. Jadi kepada WTP yang bersangkutan silakan mengambil uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara. Dititipkan ke pengadilan karena memang kedua warga ini tidak setuju atau keberatan dengan nominal uang yang ditetapkan oleh KJPP,” paparnya.
Ganti Rugi Tak Sesuai
Sementara itu, keluarga Sriana mengungkapkan, sebenarnya pihaknya tidak akan mempersulit proses pembangunan jalan tol yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Namun, mereka menilai besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh panitia pengerjaan tol ini tidak sesuai dengan luasan lahan dan kondisi bangunan yang terdampak pembangunan tol ini.
“Jadi inilah alasan kami mengapa belum ingin mengosongkan rumah. Karena belum sesuainya besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh panitia pembangunan jalan tol ini. Bukannya kami tidak mendukung program ini. Bahkan beberapa waktu lalu pihak panitia juga sudah berjanji akan memberikan kita fasilitas rumah kontrakan. Tetapi, hingga saat rumah ini dibongkar rencana tersebut tak kunjung terealisasi,” terangnya.
Dikawal Puluhan Aparat
Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol Januri Sutirto, SH mengatakan, pihaknya mendapatkan surat langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Akan ada pelaksanaan pengosongan bangunan rumah dan lahan terdampak pembangunan tol.
Pihaknya dari Polres Bengkulu Tengah langsung menurunkan pasukan untuk melakukan pengamanan di lokasi.
Ada 88 personel yang diturunkan langsung dan dipimpin Wakapolres.
BACA JUGA: Anggaran Defisit, Dewan Minta Naik Tunjangan
"Semua ini dilakukan tentu saja agar semuanya berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun. Kemudian kita juga dibackup oleh personel Polda Bengkulu,” tutup Tito sapaan akrabnya.
(jee)
Simak Video Berita