KEPAHIANG - Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan tujuh orang remaja. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana penjualan obat dan praktik medis ilegal, karena bukan oleh ahlinya.
Mereka, OK (17), MR (21) dan ER (28) warga Kota Palembang Sumsel. Kemudian VT (19) Kabupaten Musi Rawas Sumsel, JA (18) warga Kota Lubuk Linggau Sumsel, GD (17) dan IN (18) warga Desa Dataran Tapus Kecamatan Rejang Lebong (RL). BACA JUGA: Ayah dan Dua Anak Ditahan Diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang sekitar pukul 15.00 WIB kemarin (4/11) di salah satu rumah di Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kepahiang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan herbal yang dijual oleh ketujuh remaja tersebut. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, para remaja ini menjual obat-obatan dengan cara turun dari desa ke desa di Kabupaten Kepahiang. Selain itu mereka juga membuka jasa pengobatan akupuntur bagi warga yang mengeluhkan sakit. Mengeluarkan resep pengobatan medis. “Mereka terancam dipidana karena tanpa keahlian melakukan praktik medis. Untuk obat-obatan yang dijual jenis herbal, dan memang obat-obatanya setelah kita cek terdaftar di BPOM. Namun yang jadi persoalannya, mereka bertujuh ini bukan ahli di bidang medis,’’ terang Malau.Tujuh Remaja Jual Obat dan Praktik Medis Ilegal
Jumat 05-11-2021,08:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :