Belum Divaksin, TPG Ditunda

Jumat 05-11-2021,13:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO – Guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam berkas pengajuan TPG triwulan keempat.

BACA JUGA:  TPG Triwulan III Mulai Disalurkan Jika sertifikat vaksin tidak dapat disertakan, maka TPG untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 akan ditunda pembayarannya.

“Hal ini mulai kita berlakukan untuk pembayaran TPG triwulan keempat. Kalau untuk triwulan ketiga ini belum. TPG triwulan ketiga kita salurkan hari ini (kemarin, red),” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd.

Ketentuan ini juga berlaku bagi guru penerima tambahan penghasilan (Tamsil) atau tunjangan non sertifikasi.

Tunjangannya juga tidak akan disalurkan tanpa melampirkan bukti sudah disuntik vaksin Covid-19.

“Sama, semuanya kita berlakukan. Kita tunda pembayarannya kalau belum vaksin,” sampainya.

Apakah seluruh guru wajib vaksin? Ditegaskan Ruslan, wajib. Jika ada yang tidak bisa disuntik vaksin, maka harus menyertakan keterangan dokter.

Jika persoalan penyakit bawaan, maka harus terlebih dahulu melaksanakan screening ke RSUD Mukomuko, untuk kemudian diterbitkan suratnya.

Sedangkan bagi guru yang tengah menyusui atau tengah hamil, maka yang bersangkutan harus mengantongi surat keterangan dari dokter.

Surat itulah yang kemudian dilampirkan sebagai pengganti sementara.

Hingga nantinya bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

“Untuk yang baru mendapatkan dosis pertama, akan tetap kita salurkan. Dilampirkan sertifikat vaksin pertamanya. Bagi yang sudah selesai sampai dosis kedua, guru harus melampirkan sertifikat vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua,” jelas Ruslan.

Sertakan Sertifikat
Sedangkan untuk guru berstatus pegawai daerah dengan perjanjian kerja atau honorer daerah, wajib menyertakan sertifikat vaksin saat penyampaian berkas guna perpanjangan SK tahun 2022.

Jika tidak menyertakan dokumen itu, guru tersebut tidak akan diangkat kembali sebagai honorer daerah.

“Termasuk bagi yang tidak bisa vaksin, lampirkan suratnya. Bukan saja guru, termasuk tenaga TU, pustakawan, penjaga sekolah. Selagi dia honorer daerah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, untuk pengangkatan tahun 2022 harus melampirkan sertifikat vaksin,” tegasnya.

Sementara itu, ratusan orang menyerbu vaksinasi massal yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI) Mukomuko, kemarin.

Vaksinasi yang digelar di parkiran di bawah kantor Bupati Mukomuko berlangsung hingga berakhir jam kantor.

Warga dan PNS tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.  Kegiatan itu dipantau langsung Wakil Bupati Mukomuko, Wasri.

BACA JUGA:  Mutasi Perdana, Gusnan-Rifai Mulai Rombak Kabinet “Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mukomuko hari ini juga melakukan kegiatan yang sama. Kegiatan ini bisa lebih menyadarkan masyarakat supaya mau divaksin Covid-19,” harap Wasri.(hue)

Simak Video Berita 

 

Tags :
Kategori :

Terkait