MUKOMUKO – Guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam berkas pengajuan TPG triwulan keempat.
BACA JUGA: TPG Triwulan III Mulai Disalurkan Jika sertifikat vaksin tidak dapat disertakan, maka TPG untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 akan ditunda pembayarannya. “Hal ini mulai kita berlakukan untuk pembayaran TPG triwulan keempat. Kalau untuk triwulan ketiga ini belum. TPG triwulan ketiga kita salurkan hari ini (kemarin, red),” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd. Ketentuan ini juga berlaku bagi guru penerima tambahan penghasilan (Tamsil) atau tunjangan non sertifikasi. Tunjangannya juga tidak akan disalurkan tanpa melampirkan bukti sudah disuntik vaksin Covid-19. “Sama, semuanya kita berlakukan. Kita tunda pembayarannya kalau belum vaksin,” sampainya. Apakah seluruh guru wajib vaksin? Ditegaskan Ruslan, wajib. Jika ada yang tidak bisa disuntik vaksin, maka harus menyertakan keterangan dokter. Jika persoalan penyakit bawaan, maka harus terlebih dahulu melaksanakan screening ke RSUD Mukomuko, untuk kemudian diterbitkan suratnya. Sedangkan bagi guru yang tengah menyusui atau tengah hamil, maka yang bersangkutan harus mengantongi surat keterangan dari dokter. Surat itulah yang kemudian dilampirkan sebagai pengganti sementara. Hingga nantinya bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. “Untuk yang baru mendapatkan dosis pertama, akan tetap kita salurkan. Dilampirkan sertifikat vaksin pertamanya. Bagi yang sudah selesai sampai dosis kedua, guru harus melampirkan sertifikat vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua,” jelas Ruslan.Belum Divaksin, TPG Ditunda
Jumat 05-11-2021,13:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :