KOTA MANNA – Karena telat disahkan, APBD Perubahan (P) Pemkab Bengkulu Selatan (BS) tidak bisa digunakan. Ini mengakibatkan kekosongan anggaran perubahan.
Pemkab BS berencana menyusun peraturan kepala daerah (Perkada), guna mendapat suplai tambahan dana. Ini mengakibatkan minimnya keuangan daerah, dan menjadi problema sendiri. BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Batal Ajukan Pinjaman Rp 75 Miliar Di APBD Perubahan sendiri, ada tambahan anggaran Rp 2 miliar, ini dipastikan tidak bisa digunakan. Kabag Pembangunan Pemkab BS Fikri Al-Jauhari mengatakan, dengan diterbitkannya perkada nanti, tentu penggunaan anggaran melalui perkada nanti, tidak akan seluas pada penggunaan anggaran di APBD Perubahan. Sebab Perkada yang ditetapkan bupati hanya bersifat darurat yang bermuara pada empat item. Yakni, pemulihan ekonomi nasional, penanganan Covid-19, dana darurat daerah dan penyelenggaraan kegiatan pemerintah. “Ya inilah langkah yang akan dilakukan, setelah ada Perkada yang dilakukan bupati ini menjadi solusi. Namun tentunya anggaran ini terbatas atau tidak sama dengan perubahan,” ujar Fikri. BACA JUGA: Realisasi DAK Fisik Baru Rp 28,9 Miliar Sementara untuk kegiatan belanja infrastruktur dan belanja pegawai berupa perjalanan dinas, dipastikan tidak diakomodir dalam ketentuan Perkada. (tek) Simak Video BeritaHarap Maklum, Anggaran Perjalanan Dinas Tak Akan Diakomodir
Jumat 05-11-2021,21:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :