Pengemudi Sigra Tersangka, Laka Maut di Kelurahan Tais

Sabtu 06-11-2021,14:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA - Pengemudi mobil Daihatsu Sigra nomor polisi A 1443 WF berinisial IR (38) warga asal Kampung Pasir Gadung, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten akhirnya ditetap sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Seluma.

Ini setelah penyidik Unit Laka Satlantas Polres Seluma melaksanakan gelar perkara kasus kecelakaan di Kelurahan Tais, Rabu (3/11) yang menewaskan Ramli (70) warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Seluma.

BACA JUGA:  Petani Tewas Disambar Motor Saat itu Ramli berconcengan dengan Abrin (60), menggunakan sepeda motor Honda Spacy nomor polisi BD 2489 PP.

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK,  melalu Kasat Lantas  Iptu. Jangkung Riyanto menegaskan sang sopir mobil ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian.

Tersangka dijerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 4.

Isinya, kecelakaan yang dimaksud disebabkan faktor kelalaian menyebabkan pengendara lain meninggal dunia dengan penjara paling lama 6 tahun denda Rp 12 juta.

"Iya dari hasil gelar perkara, sang sopir mobil Sigra kita tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan pengendara lain meninggal dunia," kata Iptu. Jangkung Riyanto, Jumat (5/11).

Ramli tewas setelah koma di RSUD Tais selama 6 jam pascakecelakaan karena mengalami luka robek dan memar di bagian kepala.

Kemudian luka robek dan patah tulang tulang kaki kanan, Rabu (3/11) siang.

Sementara pengendara Honda Spacy, Abrin saat masih dalam perawatan di RSUD Tais karena mengalami luka robek dan memar di bagian kepala dan lecet di bagian badan kiri.

Kronologis kejadian, sepeda motor Honda Spacy Nopol BD 2489 PP yang dikendarai oleh Abrin,  berboncengan dengan Ramli melaju dari arah Bengkulu menuju arah Manna berjalan di lajur kiri.

Saat di tempat kejadian melaju Mobil Daihatsu Sigra nomor polisi A 1443 WF, yang dikemudikan IR dari arah yang sama dengan posisi di belakang sepeda motor dan langsung menabrak bagian belakang sepeda motor.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan meminta maaf akibat kelalaian dirinya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Desa Air Umban, Kerugian Negara Rp 300 Juta "Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga, semoga almarhum masuk surga dan intinya tidak ada yang mau mendapatkan musibah ini," ungkapnya. (juu)

Simak Video Berita 

 
Tags :
Kategori :

Terkait