SELUMA - Rencana Pemkab Seluma melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang berdiri di sepanjang pinggir jalan dua jalur Kelurahan Talang Saling dan Pasar Tais, mendapat penolakan. Bangunan yang akan dibongkar dan mendapat penolakan dari pemiliknya sebanyak 28 bangunan.
Salah satu pemilik bangunan Doni Gonman, SH mengatakan, mereka menolak pembongkaran paksa seperti dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor 180/339/B.1/XI/2021 tertanggal 04/11/21 Perihal Peringatan Ke 1 (Satu) Penertiban Bangunan yang Berdiri di Tanah Pemerintah Kabupaten Seluma. Ia menjelaskan mereka akan membongkar sendiri bangunannya asalkan lahan tersebut langsung untuk pembangunan atau pemanfaatan publik. Tetapi apabila masih terbengkalai mereka minta untuk memanfaatkannya sebagai tempat mencari nafkah, karena semua bangunan semi permanen untuk tempat usaha. "Kita bersedia untuk bongkar sendiri asalkan langsung digunakan untuk pembangunan atau pemanfaatan publik," ujarnya. Menurutnya, sebelum mereka mendirikan bangunan di lokasi tersebut, kawasan itu tidak terurus dan dipenuhi semak berlukar. “Percuma daerah maju kalau masyarakat tidak bisa makan. Kami hanya jadikan tempat usaha, mencari makan," tandasnya. Ditambahkannya, mereka telah menyurati Pemkab Seluma dan Ketua DPRD Seluma untuk mempertimbangkan kembali rencana pembongkaran paksa, dan memberi izin kepada masyarakat memanfaatkan lahan tersebut bersifat sementara. "Kami tidak untuk memiliki tetapi untuk mancari nafkah sementara. Jika pemerintah akan membangun kami akan bongkar sendiri," sampainya. Terpisah, Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Najib, SH, MH menegaskan Pemkab Seluma telah memberikan tempo dua minggu bagi pemilik bangunan yang berada di lahan Pemkab Seluma untuk membongkar bangunan mereka, karena akan ada penataan tata kota. Namun sampai saat belum ada bangunan yang dibongkar. "Kita sudah berikan surat teguran ketiga atau surat terakhir, karena beberapa waktu lalu kita sudah sepakat mereka akan bongkar sendiri," ujarnya. Ia menambahkan hasil sosialisasi dari sebanyak 29 bangunan di atas lahan pemilik Pemkab Seluma itu, sebagian mereka bersedia untuk membongkar sendiri. Tetapi sebagian lagi masih ngotot tidak mau dibongkar.(juu) Isi Surat Pemilik Bangunan Disampaikan ke Pemkab dan DPRD Seluma 1. Bahwa kami memaklumi maksud surat tersebut dan kami mendukung pembangunan Pemerintah Kabupaten Seluma. 2. Bahwa kami akan membongkar sendiri bangunan dimaksud bilamana Pemerintah Kabupaten Seluma akan membangun suatu bangunan untuk kepentingan umum/pemerintah di lokasi dimaksud. 3. Bahwa kami sementara waktu akan tetap menggunakan bangunan dimaksud hanya keperluan mencari nafkah untuk menyambung hidup dari hari ke hari, jika belum ada program pembangunan yang disertai anggaran pembiayaannya yang jelas dari pemerintah di lokasi yang dimaksud. 4. Bahwa kami menolak pembongkaran paksa sebagaimana dimaksud surat Sekretaris Daerah tersebut bilamana lokasi yang kami tempati tidak akan langsung dibangun suatu bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma yang dibuktikan dengan telah adanya anggaran pembangunannya, jadwal pelaksanaannya dan kejelasan pelaksanaan pembangunannya. 5. Bilamana pembongkaran paksa dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Seluma tanpa memperhatikan poin 1 sampai 4, maka kami mengganggap pemerintah daerah sengaja melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kami, yang akan kami laporkan kepada Komnas HAM.Pemilik Bangunan Tolak Dibongkar
Senin 08-11-2021,14:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :