BENGKULU, rakyatbengkulu,com- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bengkulu gencar mensosialisasikan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submision (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha. Sejak diluncurkan Presiden Joko Widodo Bulan Agustus di kantor Kementerian Investasi.
Sistem ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan sistem OSS kemudahan dalam pengurusan izin sangat dirasakan. Hal itu juga merupakan salah satu faktor meningkatnya investor di Bengkulu, karena mengurus izin tidak lagi ribet dan tidak membutuhkan waktu lama Seperti yang disampaikan, Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Karmawanto, Senin (08/11) Lanjutnya, pendaftaran perusahaan lewat OSS ini sungguh mudah, Apalagi sistem ini bisa dilakukan secara mandiri atau sendiri dengan online. DPMPTSP Provinsi Bengkulu pun memberikan kemudahan. “Bagi pelaku usaha yang tidak paham ataupun tidak punya akses internet untuk mendaftar kita berikan pendamping dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Karmawanto. Sejak diluncurkan Agustus lalu, menurutnya, saat ini antusias dari pelaku usaha sangat tinggi. DPMPTSP Provinsi Bengkulu trus gencar mensosialisasikan dan memberikan pendampingan. “Kita berikan sistem jemput bola, bagi mereka yang menyurati dinas. Maka kita yang mendatangi pelaku usaha tersebut,” terangnya. Maka untuk itu, Karmawanto berharap ke depannya semua pelaku yang melakukan kegiatan usaha, baik mikro, menengah atau skala besar untuk segera registrasi agar bisa mengurus NIB usahanya secara online lewat OSS. Atau bisa langsung ke kantor DPMPTSP yang berada di kota atau kabupaten. Dilansir dari situs resmi oss.go.id, OSS adalah platform penerbit perizinan berusaha online milik pemerintah yang bertujuan agar para pelaku usaha bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan izin usaha. NIB wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Dengan demikian, pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS. Berikut tahapan membuat NIB di OSS:Mudah Terbitkan NIB dengan OSS, DPMPTSP Provinsi Bengkulu Siap Berikan Pendampingan.
Senin 08-11-2021,17:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :