MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan bayar dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Mukomuko ditaksir lebih dari Rp 5 miliar. Ironisnya, total hasil temuan sejak tahun 2007 silam ini belum tuntas dikembalikan. “Jumlahnya miliaran kalau dilihat sejak tahun 2007. Dan ini sudah ada surat Bupati Mukomuko sekarang, mengenai temuan yang sudah sangat lama tapi belum kunjung tuntas,” ungkap Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. Mengenai tindak lanjut pengembalian lebih bayar kegiatan tahun anggaran 2020, dikatakan Ali, semestinya sudah selesai dalam 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diterima. Pihaknya pun sudah bertindak, untuk memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti. BACA JUGA: Pria 56 Tahun, Cabuli Bocah 9 Tahun “Kan sudah lebih 60 hari, mestinya sudah final. Kita sudah panggil OPD terkait waktu itu, tujuannya kita untuk mengejar tindak lanjutnya,” kata Ali di ruang kerjanya, kemarin. Bahkan pihaknya sampai melakukan kegiatan pengecekan di lapangan. Untuk memastikan lokasi pekerjaan yang terdapat kelebihan bayar. “Kalau masih ada juga belum mengembalikan, maka menurut kami itu ada ranah pidananya. Tinggal aparat hukum lagi,” kata Ali. Dijelaskan Ali, gaduhnya saat DPRD Mukomuko membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 saat itu, bukan untuk membuat sensasi. Tapi lebih kepada memastikan, OPD terkait termotivasi untuk melaksanakan seluruh rekomendasi BPK. Supaya tidak sampai terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. “Kami pasti selalu melihat tindaklanjut temuan BPK. Bukan kita mau apa-apa, kita mau mengingatkan, mencegah agar tidak ada dampak hukum. Kita justru membantu, dengan harapan motivasi untuk tindaklanjutnya tinggi. Kan yang untung mereka sendiri,” jelas Ali. BACA JUGA: Realisasi Investasi Provinsi Bengkulu Rp 1,2 Triliun Sebab selain berpotensi permasalahan hukum, temuan BPK yang belum ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti tapi belum sesuai rekomendasi, juga akan kembali muncul setiap tahunnya. Mengingat BPK selalu melakukan pemantauan atas setiap temuan dan rekomendasi yang mereka terbitkan. “Kalau tidak dikembalikan (lebih bayarnya), akan selalu muncul dievaluasi berikutnya. Jadi jelas, kita kemarin itu bukan mau buat heboh, itu keuntungan mereka sendiri,” kata Ali. Terpisah, klaim sudah lunasnya pengembalian kelebihan bayar atas tiga paket pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko dibenarkan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko, A. Halim, SE, M.Si. “Untuk kelebihan bayar yang jalan di Dinas PUPR Mukomuko, itu sudah selesai semuanya. Kelebihan bayarnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata Halim didampingi Kasubbag Analisis dan Evaluasi Ipda Mukomuko, Andi Medisa, SH. Halim pun mengklaim, Mukomuko menjadi kabupaten paling tinggi tingkat persentase tindaklanjut rekomendasi BPK. Total ada 642 rekomendasi BPK sejak adanya LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Mukomuko. Dari jumlah itu, sebanyak 522 rekomendasi, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang direkomendasikan. “Persentase penyelesaian temuan BPK untuk Mukomuko, tertinggi se-Provinsi Bengkulu. Kita sampai 81,3 persen tingkat persentasenya. Hanya menyisakan 118 rekomendasi lagi, yang akan diselesaikan. Jadi sekarang kita terbaik se-Provinsi Bengkulu,” klaim Halim. Bukan saja mengenai administrasi, tapi juga terkait dengan rekomendasi maupun pengembalian kelebihan bayar. Keberhasilan itu dibuktikan dengan meningkatnya capaian poin monitoring centre for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Seluruh rekomendasi kita lakukan tindaklanjut. Baik teguran, imbauan maupun pengembalian. MCP kita sekarang meningkat, dari hanya 17, sekarang menjadi 42,86,” sampai Halim. Pihaknya berusaha melaksanakan seluruhnya dengan maksimal. Hal itu untuk kebaikan Kabupaten Mukomuko ke depan, sebagaimana arahan dan target dari bupati Mukomuko. Beruntung, OPD maupun pihak rekanan cukup kooperatif dalam menindaklanjuti surat yang dilayangkan bupati maupun Ipda. BACA JUGA: Dugaan Korupsi RDTR, Sekda Benteng Akan Kembali Dipanggil “Selalu kita ingatkan dan kita kejar, karena itu komitmen bupati. Dan komitmen bupati itu untuk kebaikan Kabupaten Mukomuko. Makanya seluruh progam-program yang diluncurkan pusat, baik oleh BPK, KPK dan BPKP, sangat didukung bupati. Agar sesuai dengan target yang dibuat stake holder tersebut,” tandasnya. Dilansir sebelumnya, tiga proyek jalan di Mukomuko tahun 2020 lalu, terdapat kelebihan bayar, totalnya mencapai Rp 297,4 juta. Proyek dimaksud, peningkatan Jalan Mangga; Jalan Simpang Pustu Air Rami-Bukit Mulya-Rami Mulya-Talang Rio-Arga Jaya; Jalan Pondok Kopi-Tunggal Jaya (lanjutan), dengan nilai kontak Rp 17,4 miliar. Menurut BPK, terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 147,5 juta. Proyek ini dikerjakan rekanan berinisial PT. DKB, asal Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Lalu kelebihan bayar sekitar Rp 86,6 juta, pada peningkatan Jalan Kota Praja; Sari Makmur; Padang Gading; SP.4 Mekar Jaya dengan nilai kontrak Rp 12,3 miliar. Juga dikerjakan oleh PT. DKB. Dan pada proyek peningkatan Jalan SP.10 Umbul 25-Pantai Asmara; Bumi Mekar Jaya-Air Hitam; Sumber Makmur; Dusun Pulau yang dikerjakan rekanan berinisial PT. CMNB juga asal Painan. Proyek dengan nilai kontrak 8,06 miliar itu, diklaim BPK, terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 63,1 juta. (hue/rbcom)
Temuan BPK Kelebihan Bayar di Mukomuko Capai Rp 5 Miliar, Belum Dikembalikan
Rabu 10-11-2021,10:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :