KAUR - Petani di Kabupaten Kaur mengeluhkan harga pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tahun ini Kabupaten Kaur mendapatkan jatah pupuk subsidi sebanyak 43.090 ton. Namun disayangkan, oknum agen pupuk di wilayah Kaur menaikkan harga pupuk subsidi lebih dari HET . Diketahui harga pupuk subsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, pupuk urea per kilogram seharga Rp 2.250, satu karung Rp 112.500. BACA JUGA: Harga Pupuk Naik, Petani Kian Sulit Pupuk ZA 1 kilogram Rp 1.700, satu karung Rp 85 ribu. Pupuk SP36 satu kilogram Rp 2.400. Satu karung Rp 120 ribu. Pupuk NPK Phonska satu kilogram Rp 2.300, satu karung Rp 115 ribu. Pupuk petroganik satu kilogram Rp 800, satu karung Rp 32 ribu. Dikatakan salah satu petani Wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Ujang (47), HET pupuk di agen wilayah Tanjung Kemuning dan Kelam Tengah untuk pupuk urea per karung dengan harga Rp 130 ribu. Pupuk NPK Phonska satu karung Rp 150 ribu. Selain harga melebihi HET, masyarakat juga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. "Kalau kami beli di agen, untuk pupuk urea sekarung Rp 130 ribu - 135 ribu, dan pupuk ZA sekarung Rp 115 ribu. Sedangkan pupuk NPK Phonska Rp 150 ribu. Pastinya warga sangat mengeluhkan harga pupuk ini karena saat ini warga sedang membutuhkan pupuk karena masyarakat sedang mulai bersawah," jelasnya.Petani Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Melebihi HET
Rabu 10-11-2021,14:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :