Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Percepatan Pemanfaatan Pantai Panjang

Kamis 11-11-2021,11:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Upaya menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Kota Bengkulu terkait pengelolaan Pantai Panjang Bengkulu. Pemprov Bengkulu akan membentuk tim percepatan pemanfaatan Pantai Panjang.

"Kita akan bentuk tim untuk percepatan pemanfaatan Pantai Panjang dan akan menginventarisasi apa yang perlu diperbaiki di kawasan Pantai Panjang. Dalam waktu dekat, masing-masing seksi itu berkoordinasi langsung dengan kota nanti," kata Hamka, usai memimpin rapat pembahasan tindak lanjut kesepakatan terkait pengelolaan Pantai Panjang Bengkulu, Rabu (10/11).

Dijelaskannya, untuk tim percepatan ini akan terbagi menjadi beberapa seksi. Masing-masing seksi akan berkoordinasi dengan bidang terkait, dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk bersama sama dalam pengerjaan, sehingga pekerjaan di kawasan Pantai Panjang ini segera terselesaikan.

"Agar nanti clear urusannya. Sebab tidak seluruhnya itu punya Provinsi. Ada beberapa menjadi kewenangan kota. Yang ini, kita serahkan ke Kota, misalnya parkir, itu ada retribusi nah itu kota nanti," tukas Hamka.

Sementara itu, untuk beberapa bangunan liar pihaknya akan melakukan aksi persuasif kepada para pedagang. Agar para pedagang ini mau ditata penempatan area berdagangnya. Sehingga, meminimalisir kawasan berantakan di tempat wisata pantai itu.

"Bangunan liar juga akan ditangani, kita sudah bentuk seksi untuk lakukan penertiban. Kita imbau kepada para pedagang bahwa penertiban ini bukan untuk mencegah untuk berjualan. Tapi untuk menata sehingga nanti akan senang orang datang. Kalau orang ramai datang kan pedagang juga yang untung. Kalau pantai ini semrawut orang malas datang. Kan pedagang juga yang rugi. Nanti akan dibuat spot spot untuk pedagang," tukasnya.

Sementara itu, dari kesepakatan antara gubernur dan walikota, bahwa ada aset di Pantai Panjang yang dicatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov. Tindaklanjuti yang pertama dilakukan Pemprov Bengkulu adalah akan menyelesaikan urusan untuk pengalihan kawasan pantai panjang dari Areal Peruntukan Lain (APL) menjadi  Hak Pengelolaan Hutan (HPL). Pasalnya, selama ini kan pihaknya belum bisa mengurusnya karena ada dualisme pencatatan aset.

"Jadi kita akan menindaklanjuti surat keputusan menteri, dari APL ke HPL," jelasnya.

Di samping itu, dalam waktu dekat ini ia memastikan bahwa kawasan Pantai Panjang akan terang. Mengingat, bila malam  di sepanjang pantai gelap gulita, sehingga menimbulkan kesan angker,serta mengundang aksi tidak terpuji disana.

"Tahap pertama ini akan dibuat pantai panjang ini untuk diterangi. Kita minta kan partisipasi kawan kawan hotel dan restoran memasang lampu. Dan desainnya nanti dibuat oleh pariwisata. Dalam dua hari ini, kita targetkan dua untuk buat pemasangan lampu didepan hotel pantai panjang, bila sudah nanti kan akan terang. Didamping tim akan bertugas untuk menata pedagang dan lainnya," pesan Hamka.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah I KPK Maruli Tua menjelaskan sudah sekitar 3 tahun KPK mendampingi sengketa aset Pantai Panjang ini dan membuahkan hasil pada kesepakatan.

"Apalagi dari informasi yang kami dapatkan sudah ada beberapa pihak yang menduduki secara tidak sah beberapa bagian pantai panjang. Ini menjadi tugas berat untuk memastikan hak pengelolaan oleh Pemprov ini bisa paripurna," paparnya.

Maruli menyarankan Pemkot mengeluarkan aset Pantai Panjang dari Kartu Inventaris Barang (KIB) sehingga aset milik daerah ini dapat diamankan secara hukum melalui proses sertifikasi oleh negara atas nama Pemprov Bengkulu. Sertifikasi, menurutnya, memberikan kepastian hukum dan pada akhirnya memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat.Terhadap aset dengan luas 352.644 meter persegi ini, KPK berharap selanjutnya dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan pelayanan masyarakat Bengkulu oleh pemerintah daerah. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait