KAUR – Menjelang agenda pembacaan tuntutan sidang korupsi dana rutin bus sekolah di Dinas Perhubungan yang akan dibacakan Senin (15/11), lima terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 225.059.350 yang dititipkan ke Kejari Kaur.
BACA JUGA: Kadis Perhubungan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bersama 4 ASN Dishub “Kami menerima uang titipan kerugian negara, Rp 225.059.350 dari lima terdakwa dugaan korupsi dana rutin Dishub,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Dikatakan kajari, uang tersebut kini dititipkan Bank Bengkulu Cabang Bintuhan. Segera disetorkan pada kas negara setelah perkara inkrah. Di mana uang Rp 225. 059.350 merupakan dari setoran dari lima terdakwa, yakni AN sebesar Rp.87.050.350. Serta empat terdakwa lainnya yakni WI, RU, ED dan RA masing-masing sebesar Rp.34,500.000. “Untuk sidang agenda pembacaan tuntutan lima terdakwa ini akan digelar 15 November nanti. Terdakwa kita dakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3. Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” jelasnya. Ia menambahkan dengan pengembalian KN tersebut, akan menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut kelima tersangka.Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp 225 Juta
Kamis 11-11-2021,14:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :