Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp 225 Juta

Kamis 11-11-2021,14:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KAUR – Menjelang agenda pembacaan tuntutan sidang korupsi dana rutin bus sekolah di Dinas Perhubungan yang akan dibacakan Senin (15/11), lima terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 225.059.350 yang dititipkan ke Kejari Kaur.

BACA JUGA:  Kadis Perhubungan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bersama 4 ASN Dishub “Kami menerima uang titipan kerugian negara, Rp 225.059.350 dari lima terdakwa dugaan korupsi dana rutin Dishub,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH.

Dikatakan kajari, uang tersebut kini dititipkan Bank Bengkulu Cabang Bintuhan. Segera disetorkan pada kas negara setelah perkara inkrah.

Di mana uang Rp 225. 059.350 merupakan dari setoran dari lima terdakwa, yakni AN sebesar Rp.87.050.350.  Serta empat terdakwa lainnya yakni WI, RU, ED dan RA masing-masing sebesar Rp.34,500.000.

“Untuk sidang agenda pembacaan tuntutan lima terdakwa ini akan digelar 15 November nanti. Terdakwa kita dakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3.

Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ia menambahkan dengan pengembalian KN tersebut, akan menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut kelima tersangka.

BACA JUGA:  Tergiur Iming-iming Lulus Polisi, Uang Rp 200 Juta Raib
Namun sayangnya Kajari belum bersedia menjelaskan berapa tuntutan yang akan dikenakan kepada lima terdakwa.

"Telah dikembangkannya KN ini, juga salah satu bukti kalau kelima terdakwa telah melakukan tindak pidan korupsi. Ini juga akan menjadi pertimbangan kita untuk melakukan tuntutan terhadap terdakwa. Kita lihat saja nanti di persidangan untuk berapa tuntutannya,” sampainya.

Untuk diketahui  lima tersangka dugaan kasus Pemeliharaan Bus Sekolah anggaran 2020 tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  berinisial ASN.

Kemudian Tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  (PPTK) berinisial WL menjabat PPTK dari Januari sampai maret 2020.

RS sebagai PPTK April sampai Agustus 2020 dan EW sebagai PPTK dari September sampai Desember 2002.

Kemudian Bendahara RM masih di tahan di Rumah Tuhan Bengkulu Selatan dalam waktu dekat pihak kejari Kaur akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Bengkulu. (wij)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait