TUBEI - Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjalankan program pencegahan tindak pidana korupsi masih diragukan.
Sesuai hasil rapat koordinasi Monitoring Control for Prevention (MCP) atau evaluasi program bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (10/11), pencegahan korupsi di Lebong baru mencapai angka 61,38 persen. Atas capaian itu, Pemkab Lebong diminta lebih memaksimalkan program pencegahan korupsi. BACA JUGA: Harga Pupuk Tetap Mahal, Meski Kuota Ditambah Korsup KPK Bidang Pencegahan Wilayah Bengkulu, Azril Zah mengatakan, delapan kegiatan Pemkab Lebong masih rawan menciptakan korupsi. Antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan pengelolaan dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. ''Delapan area itu harus benar-benar diperbaiki sistemnya agar tidak ada celah korupsi. Kami punya aplikasi yang bisa diakses secara online sehingga tinggal diisi oleh Pemkab Lebong dan akan kami verifikasi kegiatan yang dilaksanakan,'' kata Azril saat menyampaikan hasil MCP Kabupaten Lebong. Salah satu titik paling rawan terjadi korupsi di lingkungan Pemkab Lebong, versi Azril adalah pengelolaan aset daerah. Baik aset bergerak yang meliputi kendaraan dinas (randis) maupun aset tidak bergerak berupa lahan. Pemkab Lebong dimintanya lebih maksimal dalam pengelolaan aset agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum.Aset Daerah Paling Rawan Dikorupsi
Kamis 11-11-2021,14:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :