JAKARTA – Ijtima Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berakhir kemarin (11/11) menghasilkan sejumlah keputusan. Diantaranya terkait praktik pinjaman online (pinjol), penikahan online, serta cryptocurrency atau mata uang kripto. Hasil keputusan Ijtima Ulama itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh.
’’Untuk pinjol ada empat diktum,’’ katanya. Pertama adalah pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang adalah akat tabarru atau kebajikan. Akad ini didasarkan rasa saling tolong menolong selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Asrorun lantas menjelaskan sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya haram. BACA JUGA: Korban AJ Owner Arisan Online Bertambah, Total 50 Korban ke Polda Bengkulu Kemudian dalam praktik pinjol yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti adanya ancaman fisik serta membuka aib atau rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang hukumnya haram. ’’Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan,’’ tuturnya. Asrorun menegaskan pinjaman baik online maupun offline yang mengandung riba, hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Dia menghimbau umat Islam sebaiknya menggunakan jasa keuangan dengan prinsip syariah. Dalam keputusannya MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait praktik pinjol yang meresahkan masyarakat. Rekomendasi ini untuk Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MUI meminta lembagalembaga itu meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. ’’Selain itu juga menindak tegas penyalahgunaan praktik pinjaman online,’’ tuturnya.MUI Haramkan Praktik Pinjol
Jumat 12-11-2021,07:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :