KAUR - Dilaporkan anak kandungnya ke Mapolres Kaur, Sh (63), warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas, ditahan di Mapolres Kaur.
Sang ayah dilaporkan anak kandungnya, Ja (38), warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, atas dugaan tindak pidana pengancaman. Namun penyidik Satreskrim Polres Kaur masih mengupayakan perdamaian terhadap keduanya. “Korban ini merupakan anak terlapor dan masalah ini masih kita upayakan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Bila sudah berdamai, nanti kasus ini akan kita hentikan. Tapi kalau tidak, tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Indro Wita Yuda Prawira S.TK, SIK, Kamis (11/11). BACA JUGA: Ribut Harta Gono Gini, Bapak Ancam Bunuh Anak Kandung Dikatakan Kasat, kasus pengancaman yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya itu terjadi Rabu (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban di Desa Padang Manis. Kejadian ini bermula dari Sh mendatangi rumah korban, yang merupakan anak kandungnya. Selanjutnya karena Sh tidak senang dan emosi melihat pelapor dan ada permasalahan harta gono gini. Pelaku mengambil cangkul yang ada di sekitar itu, dan mengarahkan ke pelapor sambil mengatakan “Pergi dari sini, kubunuh kamu” tiru pelapor saat menemui ayahnya.Pascadilapor Anak Kandung, Ayah: “Saya Dipukul Duluan”
Jumat 12-11-2021,07:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :