MoU Belum Diubah, Uang Sewa Sudah Disetor ke Kasda
Jumat 12-11-2021,13:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
CURUP – Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Yusran Fauzi, ST, MT memastikan saat ini uang sewa gerai perbelanjaan modern di salah satu ruangan eks gedung RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal sudah disetor ke kas daerah. Ini sebagai bentuk tindaklanjut persoalan pinjam pakai eks gedung RSUD Curup yang menjadi temuan BPK.
‘’Ini sebagai tindak lanjut temuan BPK RI untuk sistem pengendalian internal yang salah satunya masalah penyewaan tersebut uangnya harus disetorkan ke daerah. Saat ini uang tersebut sudah disetorkan ke kas daerah oleh YPP (Yayasan Pat Petulai, red),’’ terang Yusran.
Saat ini, lanjut Yusran, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rejang Lebong melalui Inspektorat Daerah (Ipda), bersama Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rejang Lebong sedang menindaklanjuti perubahan kerja sama antara Pemkab dan YPP.
‘’Untuk perubahan kerja sama atau MoU nya sedang ditindaklanjuti Inspektorat bersama Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum,’’ sambung Yusran.
Ditambahkan Yusran, masalah kerjasama dengan gerai belanja modern tersebut nantinya, tidak lagi dengan YPP melainkan langsung dengan pemerintah daerah. ‘’Karena ini merupakan aset daerah makanya kerjasamanya harus dengan pemerintah daerah dan ini akan masuk dalam isi perjanjian MoU yang baru nantinya,’’ demikian Yusran. (dtk)
Tags :
Kategori :