BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Nekat rampas handphone milik korban Desfi Anggraini (24) warga Kelurahan Rawa Makmur, dua pemuda asal Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu.
Keduanya JA (18) dan KH (21) beraksi di kawasan Jalan Kalimantan Raya Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu pada, Kamis (11/11) malam. BACA JUGA: Dipinjam Beli Es Kelapa, Motor Raib Dibawa Kabur Teman Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Chusnul Qomar dalam konferensi pers yang digelar Jumat (12/11) mengatakan, keduanya memang merencanakan menjambret dan pergi ke kawasan Rawa Makmur. Setiba di lokasi, keduanya kemudian menargetkan korban yang sedang dibonceng dan memegang handphone sebagai sasaran. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya, kedua pelaku lalu mendekati korban dari belakang sebelah kiri. Tak lama, pelaku langsung merampas handphone atau mengambil paksa handphone yang sedang dipegang korban. BACA JUGA: Pascadilapor Anak Kandung, Ayah: “Saya Dipukul Duluan” Hingga kendaraan korban sempat oleng. Usai beraksi, keduanya lalu melarikan diri ke arah Bengkulu Utara. "Kita mengamankan pelaku curas atau jambret yang beraksi di kawasan Jalan Kalimantan. Pelaku ini mengambil secara paksa handphone korban, dan sempat dilakukan pengejaran oleh korban sampai ke Kecamatan Pondok Kelapa," kata Chusnul. Setelah sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Pondok Kelapa, korban kemudian mencoba mengejar pelaku.Usai Rampas Handphone, Begal Tabrak Mobil
Jumat 12-11-2021,14:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :