KAUR, rakyatbengkulu.com- Dua warga Bengkulu Selatan inisial Mi (43) warga Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna dan Yu (38) warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas diamankan polisi.
BACA JUGA: Dipinjam Beli Es Kelapa, Motor Raib Dibawa Kabur Teman Kedua tersangka pencurian sapi di wilayah hukum Polres Kaur ini tak berkutik saat dibekuk tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur, Jumat (12/11) sekitar pukul 16.30 WIB, di Padang Guci. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, mengatakan, selain dua tersangka. Anggota unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Kaur, juga mengamankan dua ekor sapi yang diduga kuat hasil curian kedua tersangka Mi dan Yu. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Kaur," kata kasat reskrim. Indro menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dua warga kabupaten Kaur. Korban datang ke Polres Kaur dengan mengaku, telah menjadi korban pencurian ternak sapi. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 647-B/XI/2021/BKL/RES KAUR, tanggal 30 Oktober 2021; dan Laporan Polisi Nomor : LP / 686-B / XI / 2021 / Bkl / Res Kaur tanggal 10 November 2021. BACA JUGA: Pascadilapor Anak Kandung, Ayah: “Saya Dipukul Duluan” "Setelah kita mendapatkan laporan dari warga, langsung ditindaklanjuti. Kita berhasil menangkap kedua tersangka berinisial Mi dan Yu diketahui warga Kabupaten Bengkulu Selatan," jelas kasat reskrim. (wij) Simak Video BeritaDua Warga Bengkulu Selatan Maling Sapi di Kaur
Sabtu 13-11-2021,13:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :