KAUR, rakyatbengkulu.com - Upaya untuk percepatan vaksinasi di Kabupaten Kaur, Pemerintah Kabupaten Kaur mewajibkan kepada warga yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk melaksanakan vaksinasi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST. "Sesuai dengan surat edaran bupati, warga yang akan melakukan Pilkades (Menggunakan hak suara) diwajibkan memiliki sertifikat Vaksin. Yang belum vaksin maka tidak bisa memilih," ungkap Wabup. BACA JUGA: Kopli: Honor Panitia Pilkades Sudah Baku Dikatakan Herlian Muchrim, SE bupati saat ini memang belum diberikan kepada panitia Pilkades atau kepala desa. Namun dalam waktu dekat, SE tersebut akan diberikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sehingga diteruskan kepada panitia Pilkades dan kepala desa, yang akan melaksanakan pemilihan. "Untuk saat ini surat edaran belum diberikan kepada panitia, tapi nanti melalui DPMD, surat edaran bupati ke kepala desa hingga panitia pilkades tingkat desa," ujarnya. Dia mengingatkan, kepada seluruh kepala desa yang ada di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur, untuk terus mensosialisasikan kepada warganya untuk mengikuti vaksin. Kemudian Wabup juga mengimbau kepada masyarakat, agar melakukan vaksin yang disediakan oleh pemerintah daerah. "Mari kita kerjasama untuk meningkatkan vaksin di Kabupaten Kaur, agar PPKM di Kabupaten Kaur kembali turun level," imbaunya. BACA JUGA: Antisipasi Vaksin Kedaluwarsa Selain kepala desa, kata Wakil Bupati seluruh OPD juga menjadi koordinator di setiap kecamatan agar percepatan vaksinasi tersebut berhasil sesuai dengan capaian yang ditargetkan. Bahkan tim kesehatan diperintahkan untuk menjemput bola, hingga melakukan vaksinasi di tingkat desa jika memang dibutuhkan. "Kita juga lakukan strategi untuk percepatan Vaksin seluruh OPD menjadi penanggung jawab vaksin, dan tim kesehatan juga jemput bola," tutupnya. (wij) Simak Video BeritaSertifikat Vaksin Syarat Memilih Kades
Sabtu 13-11-2021,17:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :