Setor Rp 200 Juta untuk 2 Kg Sabu
CURUP – Ada cerita lain di balik penangkapan dua pelaku curas nasabah bank, yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) bersama Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Lampung Utara. Kedua pelaku, An (28) warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan AR (21) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang mengaku menjadi korban penipuan bandar narkoba. BACA JUGA: Bandit Binduriang Ini sudah Beraksi di Lampung dan Jakarta Dijelaskan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin menerangkan kedua pelaku sempat memesan narkoba senilai Rp 200 juta. Dari sini pula, memudahkan polisi membekuk pelaku. Dari informasi awal pengaduan masyarakat (dumas), An akan melakukan transaksi narkoba. Lalu, tepatnya 5 November 2021, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi An berada di Lampung Utara. ‘’Makanya kita berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan ternyata An dideteksi sebagai salah satu pelaku aksi curas nasabah bank pada 1 November 2021 atau beberapa hari sebelumnya. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan lanjutan dan mengetahui An sudah pulang ke Kabupaten Rejang Lebong dan langsung melakukan penangkapan,’’ terang Susilo. Penangkapan, sambung Susilo awalnya akan dilakukan Kamis ((11/11) malam. Namun karena sedang mati lampu dan An tidak berada di rumahnya, niat tersebut diurungkan. Baru Jumat (12/11) malam, penangkapan dilakukan terhadap An saat ke luar dari rumahnya.Bandit Spesialis Nasabah Bank, Ngaku Ditipu Bandar Narkoba
Senin 15-11-2021,08:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :