BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Tim seleksi pemilihan anggota atau komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan sejumlah nama yang lolos verifikasi berkas ke Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu. Ada 40 nama peserta, dinyatakan lulus berkas administrasi. BACA JUGA : Sekda: Mutasi Eselon II Awal Tahun Pendaftaran calon anggota atau Komisioner KPID Provinsi Bengkulu periode 2021-2024 secara resmi dibuka sejak 5 Oktober 2021. "Tim seleksi sudah dibentuk, SK sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan yang ada dan diketahui oleh gubernur juga Dinas Kominfo. Timsel sudah bekerja dan pengumuman penerimaan sudah dilakukan. Seleksi administrasi sudah dilakukan dan timsel sudah melaporkan ada sebanyak 40 peserta yang lulus seleksi administrasi," kata Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Srie Rezeki. Meski demikian, Srie menyebutkan bahwa pihaknya menyayangkan sikap Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu,yang hingga saat ini belum melakukan pengumuman peserta yang lulus administrasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang. "Sampai sekarang dari PPTK Kominfo ini belum mengumumkan sebagaimana yang diharuskan oleh undang-undang. Seharusnya setelah selesai timsel bekerja melakukan seleksi administrasi, itu mereka wajib dan harus mengumumkan baik melalui media cetak dan elektronik," beber Srie. BACA JUGA: Hanya 5 Jabatan Kosong Dilelang, Dukcapil Tetap Dipimpin Plt Padahal, sambung Srie, terkait masalah anggaran tidak ada kendala maupun hambatan. Dengan itu, pihaknya meminta dan mengimbau agar Kominfo segera melakukan pengumuman. "Kita imbau ini segera diumumkan, karena ini domainnya di DPRD tapi bisa memberikan tugas kepada pihak pemerintah dalam hal ini Kominfo yang menaungi. Namun sampai sekarang belum diumumkan di media cetak maupun elektronik, sehingga kami dari dewan menjadi tanda tanya. Ini ada apa," tegasnya. Pihaknya meminta kepada Kominfo yang telah ditugaskan untuk segera menyelesaikan dan jangan lagi ada hambatan. Dirinya juga menyebutkan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan komunikasi dengan Kominfo serta pihak Gubernur Bengkulu. "Inikan kita kerjasama, kita memberikan mandat kepada mereka, anggarannya kita titipkan di sana. Kalau memang mereka tak ada itikad baik, ya mending anggarannya biar kami saja yang menjalankan di sekretariat DPRD. Nanti selesai fit and proper test kami membuat surat kepada gubernur untuk yang lulus segera di SK kan," terangnya. Sementara itu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan ke-40 peserta ini didominasi dari Kota Bengkulu dengan pendidikan terakhir peserta didominasi Strata 1. Mereka akan melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya. Berdasarkan undang-undang, pengumuman seleksi administrasi pemilihan calon anggota KPID Provinsi Bengkulu memang harus dilakukan. BACA JUGA: Ini yang Harus Jadi Perhatian Peserta SKB CPNS "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan berita acara tertanggal 8 November 2021 hasil penilaian berkas administrasi peserta sebanyak 40 nama peserta yang lolos seleksi administrasi," demikian Usin. (pkt/tok)
Komisi 1: Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Komisioner KPID
Selasa 16-11-2021,01:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :