Tapi Kecewa Dewan Pengupahan Minim Berpendapat
BENGKULU - Pertimbangan menentukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2022 disesuaikan dengan Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kian disayangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu. Sekretaris SPSI Provinsi Bengkulu, Panca Darmawansyah mengatakan dengan aturan ini, pihaknya menjadi pasif. Tidak dapat memberikan pertimbangan untuk penetapan UMP ini. “Alhamdulillah Bengkulu ada naik (UMP, red). Itu ada hanya ada kenaikan sekitar 1 sampai 2 persen. Sepertinya Dewan Pengupahan tidak berfungsi, dan tidak perlu ada lagi kalau hanya sekedar diberikan tanggung jawab tetapi tidak diberikan kewewenangan,” kata Panca, kemarin. Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur penetapan UMP menyebabkan Dewan Pengupahan minim berpendapat. Apalagi, semua difokuskan dengan hasil rilis dari BPS. BACA JUGA: Selangkah Lagi, UMP Bengkulu Naik Padahal, untuk survei secara keseluruhan pihaknya menyakini, hal tersebut kurang sesuai. Karena sudah ada ketetapan dan ketentuan dari pusat, lewat rumus dan data yang sudah ada BPS. “Kan tinggal memasukan data saja ke rumus yang sudah ditetapkan untuk masing-masing provinsi. Kalau seperti sekarang kesannya kewenangan ada di pusat sementara tanggung jawab diserahkan ke daerah,” sesalnya.SPSI: Alhamdulillah UMP Naik
Rabu 17-11-2021,07:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :