Urus Adminduk Tak Pakai Sertifikat Vaksin

Rabu 17-11-2021,10:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

rakyatbengkulu.com, BENTENG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Benteng, memastikan belum memberlakukan aturan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Dukcapil.

Hal ini juga karena, belum adanya Surat Edaran (SE) dari Bupati Benteng mengenai aturan tersebut.

“Kami juga mengikuti instruksi dari Dirjen Dukcapil yang menyatakan sertifikat vaksin tidak menjadi syarat dalam mengurus adminduk. Maka dari itu hingga sampai saat ini kami belum berani mewajibkan hal tersebut sebelum adanya petunjuk lebih lanjut, baik itu dari Bupati atau Dirjen Dukcapil,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Benteng, Adnan Kasidi, SE.

BACA JUGA:  Pascakasus KTP, Bupati Rombak Pejabat Dukcapil Ia menambahkan jika nanti sudah ada petunjuk dari Bupati maupun Dirjen Dukcapil, maka kebijakan ini akan dievaluasi kembali.

“Bagi warga Benteng yang ingin mengurus semua keperluan adminduk, silakan datang dengan membawa persyaratan sesuai yang ingin diurus. Sertifikat vaksinasi tidak perlu dibawa.  Namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan disiplin,” terangnya.

Di bagian lain, Adnan juga menjelaskan untuk lanjutan jadwal pelaksanaan layanan keliling dari Dinas Dukcapil akan diumumkan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rebut Total Hadiah Rp 39 Juta, 140 Tim Berlaga di Volly Ball Karang Taruna Benteng Cup # 2 Sebab saat ini pihaknya masih melakukan survei desa mana yang masih rendah dalam kepengurusan adminduk di Kabupaten Benteng.

“Meskipun saat ini layanan keliling kembali kita laksanakan, namun untuk layanan di kantor Dinas Dukcapil tetap kita laksanakan seperti biasa,” jelas Adnan. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait