KEPAHIANG - Lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat sedang nongkrong, dua orang pria yakni BE (32) dan RE (30), warga Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, harus berurusan dengan Polres Kepahiang.
Keduanya dinilai melanggar Undang-Undang Darurat tentang larangan membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Rp 300 Juta, Kades Cawang Ditahan Kedua pemuda itu sebelum diamankan, didapati sedang nongkrong di Jalan Baru Kecamatan Kepahiang, dini hari Selasa (16/11). "Saat anggota kita melintas di Kelurahan Padang Lekat, melihat ada 2 orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang nongkrong di pinggir jalan. Anggota mendekatinya, dan melakukan penggeledahan. Keduanya kedapatan membawa sajam, langsung diamankan,’’ ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH. BACA JUGA: PAD Tambang Pasir Diduga Bocor "Keduanya beserta barang bukti berupa pisau sepanjang 25 cm, masih kita periksa secara intensif," pungkas Malau. (sly) Simak Video BeritaNongkrong Bawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan
Rabu 17-11-2021,13:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :